Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status siaga darurat penanganan kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan setelah adanya peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Klimatologi Kelas II NTT terhadap peningkatan risiko kekeringan 2023.

Status keadaan siaga darurat penanganan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di NTT ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 172/Kep/HK/2023 yang ditandatangani Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi itu diperoleh di Kupang, Rabu.

Josef Nae Soi mengatakan dalam surat penetapan status siaga darurat bencana kekeringan disebutkan prakiraan musim kemarau 2023 pada 28 Zona Musim (ZOM) di Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa provinsi itu telah memasuki musim kemarau bawah normal atau lebih kering dari biasanya.

Baca juga: PDAM Tangerang sosialisasi layanan pengaduan antisipasi kendala distribusi

"Kondisi itu diprediksi terjadi peningkatan risiko bencana kekeringan meteorologis, kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan dalam mengantisipasi dampak bencana kekeringan perlu upaya penanganan siaga darurat untuk mempermudah akses, koordinasi dan komunikasi yang lebih cepat, tepat dan terpadu dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha sehingga mampu meminimalisasi atau menghilangkan dampak bencana yang akan terjadi.

Status siaga darurat kekeringan dan kebakatan hutan di provinsi berbasis kepulauan itu berlangsung hingga Oktober 2023.

Baca juga: BPBD Lebak mulai siaga hadapi dampak kekeringan

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023