Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan transformasi digital di berbagai sektor termasuk pengadaan barang dan jasa dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Perpres 16 tahun 2018 dan diubah melalui Perpres 12 tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 terkait tata cara belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp50 juta per transaksi, dan di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp 200 juta per transaksi.
Baca juga: Jatim integrasikan pajak pengadaan barang dan jasa melalui toko daring
Harus diakui, digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan. Sebelum Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui transfer bank.
Kini seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dengan menginisiasi program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020. Sejak Jatim Bejo diluncurkan, kini lebih dari 6.000 UMK telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang, dan total transaksi mencapai lebih dari Rp 427 Miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
“Pemprov Jatim dalam upaya untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, telah merumuskan beberapa kebijakan. Di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan. Kemudahan lainnya, sistem pembayaran mitra Toko Daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim. Dengan demikian pelaku usaha UMK semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran,” ungkap Khofifah dalam keterangan tertulis, Senin.
Pemprov Jatim melalui Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 ingin seluruh Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa menuturkan secara umum di lingkungan Pemprov Jawa Timur nilai pengadaan barang dan jasa lewat Toko Daring sudah mencapai Rp 200 juta per transaksi.
"Selain itu, barang yang tidak ada dalam di e-katalog dapat dibeli di Toko Daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar," ucap Endy.
Endy menjelaskan transaksi lewat Toko Daring lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien.
Selain itu pembelanjaan barang dan jasa melalui Toko Daring juga dikhususkan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lokal, kata Endy.
Berdasarkan dasbor toko daring LKPP, transaksi Pemprov Jatim hingga Juli 2023 sudah mencapai Rp102 miliar lebih.
Chief Operating Officer dan Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengatakan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan diwujudkan pergub khusus yang mengatur dan mewajibkan mengenai belanja pengadaan pemerintah melalui program Jatim Bejo membuat Jawa Timur dinilai berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
Hal inilah yang membuat Pemprov Jatim berbeda dan menonjol dibanding daerah lain, karena kepala daerahnya begitu peduli dan terjun langsung urun rembuk dalam memikirkan secara komprehensif bagaimana agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui transformasi pengadaan digital.
"Dengan demikian merupakan praktik terbaik (best practice) yang menurut kami, patut direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia," kata Mulyanto.
Kemajuan Jawa Timur dalam mendigitalisasi pengadaan barang dan jasanya diharapkan dapat menjadi praktik baik yang bisa diadaptasi oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia untuk mendukung pengadaan yang transparan dan akuntabel serta berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 terkait tata cara belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp50 juta per transaksi, dan di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp 200 juta per transaksi.
Baca juga: Jatim integrasikan pajak pengadaan barang dan jasa melalui toko daring
Harus diakui, digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan. Sebelum Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui transfer bank.
Kini seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dengan menginisiasi program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020. Sejak Jatim Bejo diluncurkan, kini lebih dari 6.000 UMK telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang, dan total transaksi mencapai lebih dari Rp 427 Miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
“Pemprov Jatim dalam upaya untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, telah merumuskan beberapa kebijakan. Di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan. Kemudahan lainnya, sistem pembayaran mitra Toko Daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim. Dengan demikian pelaku usaha UMK semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran,” ungkap Khofifah dalam keterangan tertulis, Senin.
Pemprov Jatim melalui Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 ingin seluruh Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa menuturkan secara umum di lingkungan Pemprov Jawa Timur nilai pengadaan barang dan jasa lewat Toko Daring sudah mencapai Rp 200 juta per transaksi.
"Selain itu, barang yang tidak ada dalam di e-katalog dapat dibeli di Toko Daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar," ucap Endy.
Endy menjelaskan transaksi lewat Toko Daring lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien.
Selain itu pembelanjaan barang dan jasa melalui Toko Daring juga dikhususkan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lokal, kata Endy.
Berdasarkan dasbor toko daring LKPP, transaksi Pemprov Jatim hingga Juli 2023 sudah mencapai Rp102 miliar lebih.
Chief Operating Officer dan Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengatakan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan diwujudkan pergub khusus yang mengatur dan mewajibkan mengenai belanja pengadaan pemerintah melalui program Jatim Bejo membuat Jawa Timur dinilai berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
Hal inilah yang membuat Pemprov Jatim berbeda dan menonjol dibanding daerah lain, karena kepala daerahnya begitu peduli dan terjun langsung urun rembuk dalam memikirkan secara komprehensif bagaimana agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui transformasi pengadaan digital.
"Dengan demikian merupakan praktik terbaik (best practice) yang menurut kami, patut direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia," kata Mulyanto.
Kemajuan Jawa Timur dalam mendigitalisasi pengadaan barang dan jasanya diharapkan dapat menjadi praktik baik yang bisa diadaptasi oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia untuk mendukung pengadaan yang transparan dan akuntabel serta berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023