P2TP2A LEBAK: PEMALSU VAKSIN LAYAK DIHUKUM BERAT

          Oleh Mansyur
Lebak (Antara News) - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Banten, Mintarsih berpendapat, pemalsu vaksin bayi layak dihukum berat karena berdampak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program kesehatan.

"Kami bersusah payah bersama relawan membangun kepercayaan masyarakat akan pentingnya bayi divaksinasi agar anak-anak Lebak sehat, namun kini prihatin dengan ditemukannya pemalsu vaksin," kata Mintarsih saat dihubungi di Lebak, Minggu.

Ia menggambarkan, kesuksesan relawan Kabupaten Lebak dalam membantu program vaksin cukup bagus sehingga tidak ada warga yang menolak vaksininasi.

Biasanya, warga menolak  dengan alasan anaknya jika divaksinasi jadi demam, tetapi kini justru mendatangi puskesmas atau posyandu sebab meyakini manfaat vaksinasi.

Tetapi dengan menyeruaknya kasus pemalsuan vaksin seperti yang  terbongkar di Tangerang Selatan, bisa jadi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan program vaksinasi menjadi berkurang, katanya.

Menurut dia, vaksin palsu membahayakan kelangsungan hidup manusia apalagi peredarannya sudah berlangsung 13 tahun.

Pihaknya berharap pembuat vaksin palsu dihukum berat bahkan dengan hukuman mati.

Ia pun berharap penegak hukum mampu memberantas komplotan penjahat itu hingga ke akar-akarnya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016