Tangerang (Antara News) - Gubernur Banten Rano Karno mengeluarkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Rano Karno di Tangerang, Kamis mengatakan, dalam upaya menggenjot PAD dari sektor pajak, ia mengeluarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Bebas Denda atau Sanksi Administrasi bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan dan Pergub Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak satu tahun bagi kendaraan milik perusahaan atau badan hukum yang mutasi Ke Provinsi Banten.

"Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban masyarakat di bulan Ramadhan ini dan mempercepat peningkatan pendapatan daerah," kata Rano Karno saat mengunjungi Samsat Cikokol, Kota Tangerang.

Menurut Rano, untuk meningkatkan pembayar pajak kendaraan, mulai tahun ini Pemprov Banten menyiapkan pelayanan sistem antrian "first in first out', menyediakan mesin pengukur indeks kepuasan masyarakat. Kemudian secara bertahap menerapkan e-samsat, mendatangi wajib pajak dengan mobil samsat keliling dan motor samsat keliling.

"Selain itu, menyesuaikan kebutuhan wajib pajak kendaraan bermotor yaitu dengan membuka gerai samsat hingga malam hari atau yang disebut samat kalong," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandy Mulya mengatakan, penerimaan pajak per 22 Juni 2016 telah mencapai Rp1,7 triliun atau 47, 54 persen dari target.

Ia mengatakan, Pemprov Banten mempunyai target PAD dari sektor kendaraan bermotor di tahun 2016 mencapai Rp5,2 triliun.

Sementara untuk bagi hasil pajak, kata Nandy, sudah mencapai Rp840,2 miliar atau 42 persen dari target yang akan dikucurkan ke kabupaten/kota yaitu Rp2 triliun atau 40 persen dari pendapatan pajak daerah.

Menurut Nandy, untuk meningkatkan pendapatan akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerjaama peningkatanan pelayanan samsat antara Kepala UPT DPPKD Provinsi Banten, Kanit STNK/Kanit Regident dan Jasa Raharja se wilayah hukum Polda Metro Jaya.  

"Di seluruh Samsat pun akan dibangun sistem SMS Broadcast. Sistem sms broadcast ini adalah SMS satu arah yang dikirim ke banyak nomor tujuan, sifatnya mengingatkan, memberitahukan jatuh tempo tanggal pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016