Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Bangunan bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan pelatihan teknis jasa konstruksi terkait keselamatan kerja.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Kamis, mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/prt/m/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum, 

“Sudah menjadi tekad Pemkot Tangerang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat agar penyelenggaran konstruksi dapat mewujudkan penyelenggaraan konstruksi yang handal dan bermanfaat,” katanya.

Adanya aturan terkait jasa konstruksi, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang aman, profesional dan memperhatikan keselamatan tenaga kerjanya sehingga berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

Wakil Wali Kota, menuturkan, penyelenggaraan konstruksi dapat dikatakan handal dan bermanfaat jika memenuhi beberapa aspek seperti keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan tempat kerja, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta perlindungan sosial tenaga kerja. Di mana Pemkot Tangerang telah melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang.

Target zero accident atau tanpa kecelakaan perlu ditetapkan pada setiap kegiatan jasa konstruksi, sehingga dapat mengurangi resiko terhadap tenaga kerja. 

Perlu juga diingatkan tentang pentingnya penggunaan Alat Keselamatan Kerja (APK) dan Alat Keselamatan Diri (APD) dalam setiap tahap pekerjaan.

“Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum wajib menerapkan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum,” katanya.

Kepala Dinas Bangunan, Dedi Suhada menambahkan, pelatihan yang dilaksanakan mulai tanggal 1-3 Juni, diharapkan dapat mendorong penerapan dan pelaksanaan SMK3 konstruksi yang bertujuan untuk melindungi para pelaksana dan tenaga kerja di lapangan. 

Dengan begitu, keikutsertaan peseta mengikuti sertifikasi petugas K3 diharapkan mampu meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan kerja pada pelaksanaan kontruksi.

"Pelatihan pelaksana ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan dikuasai dengan baik. Selanjutnya, pengetahuan yang diperoleh pada kesempatan ini, mampu diterapkan dalam lingkungan kerja masing-masing sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan dapat bermanfaat dan dinikmati dengan nyaman dan aman oleh masyarakat luas," tegasnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016