Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di Provinsi Banten telah menyediakan tempat penampungan sementara untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian menyampaikan bahwa boks-boks tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun atau TPSLB3 tersedia di tempat penanganan sampah terpadu yang ada di wilayah di Kota Tangerang.

"Sampah yang telah terkumpul dan memenuhi kuota penjemputan akan dilakukan proses distribusi kepada pihak ketiga yang telah resmi, berizin, dan menjalin kerja sama untuk mengelola sampah tersebut berdasarkan prosedur industri yang berlaku,” kata Tihar di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Kata DKP, limbah hasil pemotongan kurban di tidak dibuang sembarangan

Ia menambahkan, warga Kota Tangerang yang membutuhkan layanan penjemputan limbah B3 dan limbah medis rumah tangga dapat menghubungi pusat panggilan Dinas Lingkungan Hidup di nomor 0811-1631-631.

Tihar menyampaikan bahwa limbah B3 dan limbah medis selain mencemari lingkungan juga bisa membahayakan kesehatan manusia, karenanya harus dikelola dan ditangani dengan baik.

"Karena sampah B3 dan medis rumah tangga ini kalau tidak ditangani secara serius akan sangat berbahaya, kita membuat mekanisme khusus untuk mengatur ini semua," katanya.

Mekanisme yang diterapkan, menurut dia, mencakup pemilahan sampah berdasar jenis, pengumpulan sampah di bank sampah, penjemputan sampah oleh petugas secara berkala, dokumentasi untuk pemantauan penanganan sampah, hingga penyediaan tempat penyimpanan khusus serta pendistribusian ke pihak ketiga yang ditunjuk melakukan penanganan.

Baca juga: Penyederhanaan birokrasi disebut Sekda Tangerang pangkas urusan berjenjang

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023