Jakarta (Antara News) - Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna mengatakan rumah susun Kebon Kacang di Jakara Pusat sudah harus direvitalisasi karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kawasan di sekitarnya.
    
"Kalau melihat usianya seharusnya Rusun Kebon Kacang sudah tidak layak lagi sebagai tempat tinggal untuk  itu harus dirobohkan, serta diganti dengan bangunan baru," kata Yayat saat dihubungi, Senin.

Bagi warga yang menghuni di dalamnya seharusnya tidak menjadi masalah kalau direvitalisasi karena Pemprov DKI tinggal menyediakan rumah penampungan (shelter), namun tentunya harus  ada verifikasi bagi penghuninya, jelas Yayat.

Yayat mengatakan ke depannya harus ada seleksi yang ketat bagi penghuni Rusun Kebon Kacang, hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat tinggal dapat dilihat dari kartu identitas dan memiliki pekerjaan di DKI Jakarta.

Yayat juga menyarankan  agar Kebon Kacang menjadi kawasan terpadu tidak hanya hunian tetapi di bagian bawahnya juga diperuntukan bagi tempat usaha (komersial) serta dilengkapi dengan fasilitas sosial dan kesehatan.

Dengan demikian nantinya penghuni kawasan Kebon Kacang dapat tinggal dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut, jelas Yayat.

Namun penataaan  tersebut harus menyeluruh bukan sekedar di Rusun Kebon Kacang, tetapi kawasan di sekitarnya juga harus dibenahi sehingga menjadi satu kesatuan dengan kawasan waduk Melati yang sudah direvitalisasi sebelumnya.

Konsepnya seperti apartemen tetapi jangan dilengkapi dengan parkir sehingga nantinya penghuni lebih banyak menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk menjangkau kawasan-kawasan sekitar, jelas dia.

Yayat menyarankan revitalisasi harus direncanakan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kekumuhan baru, kuncinya seleksi ketat pada penghuninya hanya yang kegiatannya jelas saja.

Yayat mengatakan untuk membangun apartemen sangatlah mudah dilaksanakan untuk kawasan seperti Kebon Kacang karena izinnya untuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 5 berarti bisa dibangun sampai 20 lantai.

"Kalau sekarang kan KLB baru 2, sehingga memang harus ditata kembali agar kesannya tidak kumuh," kata Yayat.

Yayat mengatakan untuk penataaan kawasan ini pihak terkait dapat berpegang kepada urban design guide line yang sudah ada.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016