Seorang buruh berinisial HD asal Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ditangkap petugas Kepolisian dari jajaran Unit Reskrim Polsek Purwakarta lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan terhadap HD, berawal dari adanya laporan seorang warga Kedurung, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, yang mengaku telah menjadi korban penipuan iming-iming kerja pada 8 Maret 2023 lalu.
Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofiyan menjelaskan dalam aksinya pelaku HD yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Kota Cilegon tidak hanya meminta bayaran sebesar Rp2.200.000 kepada korban, pelaku juga menggelapkan sepeda motor ninja milik korban, dengan alasan untuk keperluan stempel plat nomor motor namun pelaku tak kunjung kembali. Hal itu diungkapkan Kapolsek Purwakarta saat rilis ungkap kasus bersama Polres Cilegon di kantor Polsek setempat, Rabu (28/6).
Baca juga: KSP salurkan hewan kurban bagi warga Cilegon di 22 lokasi
"Jadi pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, sekira jam 18.30 WIB, pelapor diajak bertemu oleh pelaku di depan Jogging Track Krakatau Junction jalan Kotasari Kelurahan Kotabumi, Kecamatam Puwakarta, Kota Cilegon, dengan alasan untuk di stempel plat nomor sepeda motor milik pelapor namun tidak kembali. Sebelumnya pelaku sudah bertemu dengan pelaku sebanyak 3 (tiga) kali dan menjanjikan bisa memasukkan kerja terhadap pelapor jadi korban ini merasa percaya. Pelapor sudah memberi uang kepada pelaku sejumlah Rp2.200.000 untuk biaya masuk kerja," jelas Kapolsek Iptu Iwan.
Mencegah terjadinya hal serupa agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan mengalami kerugian, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan memberikan sesuatu terhadap bujuk rayu para calo yang menjanjikan atau mengiming-imingi pekerjaan. Karena dari keterangan pelaku, aksi ini sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Kami himbau supaya masyarakat jangan mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengiming-imingi menjanjikan pekerjaan dengan cara membayar atau sesuatu yang merugikan lainnya," katanya.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku kini diancam dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: Pengelolaan sampah plastik berbasis masyarakat binaan Chandra Asri di Cilegon dikunjungi Tim Setwapres
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Penangkapan terhadap HD, berawal dari adanya laporan seorang warga Kedurung, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, yang mengaku telah menjadi korban penipuan iming-iming kerja pada 8 Maret 2023 lalu.
Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofiyan menjelaskan dalam aksinya pelaku HD yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Kota Cilegon tidak hanya meminta bayaran sebesar Rp2.200.000 kepada korban, pelaku juga menggelapkan sepeda motor ninja milik korban, dengan alasan untuk keperluan stempel plat nomor motor namun pelaku tak kunjung kembali. Hal itu diungkapkan Kapolsek Purwakarta saat rilis ungkap kasus bersama Polres Cilegon di kantor Polsek setempat, Rabu (28/6).
Baca juga: KSP salurkan hewan kurban bagi warga Cilegon di 22 lokasi
"Jadi pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, sekira jam 18.30 WIB, pelapor diajak bertemu oleh pelaku di depan Jogging Track Krakatau Junction jalan Kotasari Kelurahan Kotabumi, Kecamatam Puwakarta, Kota Cilegon, dengan alasan untuk di stempel plat nomor sepeda motor milik pelapor namun tidak kembali. Sebelumnya pelaku sudah bertemu dengan pelaku sebanyak 3 (tiga) kali dan menjanjikan bisa memasukkan kerja terhadap pelapor jadi korban ini merasa percaya. Pelapor sudah memberi uang kepada pelaku sejumlah Rp2.200.000 untuk biaya masuk kerja," jelas Kapolsek Iptu Iwan.
Mencegah terjadinya hal serupa agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan mengalami kerugian, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan memberikan sesuatu terhadap bujuk rayu para calo yang menjanjikan atau mengiming-imingi pekerjaan. Karena dari keterangan pelaku, aksi ini sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Kami himbau supaya masyarakat jangan mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengiming-imingi menjanjikan pekerjaan dengan cara membayar atau sesuatu yang merugikan lainnya," katanya.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku kini diancam dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: Pengelolaan sampah plastik berbasis masyarakat binaan Chandra Asri di Cilegon dikunjungi Tim Setwapres
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023