Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) karena waktu pendaftaran terbatas sehingga beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.

Partai politik mendaftarkan bacaleg yang mereka usung ke KPU pada 1–14 Mei, yang diikuti dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas para pendaftar oleh KPU pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, ijazah yang belum dilegalisir, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Ketua KPU RI di Jakarta, Minggu (25/6).

Walaupun demikian, ia meyakini para bakal calon anggota legislatif berikut partai politik yang mengusung mereka bakal berupaya melengkapi seluruh syarat selepas masa pendaftaran dan saat KPU meneliti berkas-berkas pendaftar. Masa pengajuan perbaikan berkas para bacaleg, 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Hasil verifikasi/penelitian KPU terhadap berkas bacaleg menunjukkan 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar masih belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen bacaleg yang dokumennya lengkap atau telah memenuhi syarat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU nilai banyak bacaleg BMS karena waktu daftar terbatas

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023