Masih banyaknya ditemukan pelanggaran kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terus aktif berupaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi. 

"Edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan mengingat masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait dilindunginya kekayaan intelektual secara hukum, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun kekayaan intelektual yang bersifat komunal," ucap Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya di Hotel Yasmin, Kab. Tangerang, Selasa (06/06/2023). 

Baca juga: Cerita Lurah Kelapa Dua Tangerang Peraih NLP: Selesaikan Persengketaan Warganya dengan Musyawarah

Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini semakin menarik untuk dilakukan mengingat bahwa kekayaan intelektual menjadi isu yang banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat. Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan kekayaan intelektual bukan saja membantu para UMKM namun bahkan meningkatkan perekonomian secara nasional. 

Berbagai upaya pun dilakukan seperti pendaftaran dan pencatatan yang menjadi esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan kekayaan intelektual tersebut. 

"Upaya preventif dan represif juga kami lakukan dalam rangka mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual, preventif adalah dengan edukasi yang kita lakukan pada hari ini sedangkan represif adalah dengan melakukan pemantauan langsung ke lapangan terhadap lokasi lokasi yang dimungkinkan ada pelanggaran kekayaan intelektual," tuturnya. 

Memiliki pemahaman yang sama, Bupati Tangerang yang dalam hal ini diwakili Kabag Hukum Sekda Kabupaten Tangerang (Beni Rachmat) turut menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. 

"Kami tentu berharap bahwa untuk selanjutnya terus terjalin sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kemenkumham Banten dalam memberikan edukasi ataupun sosialisasi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual," ujarnya. 

Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dalam laporannya bahwa edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini diberikan kepada 100 orang peserta yang merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan hukum, perdagangan, industri, pariwisata, dan UMKM, di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Rahadyanto) selaku Moderator, memandu kegiatan edukasi. Kepada 100 orang peserta diberikan edukasi dan materi oleh narasumber, dari Kemenkumham Banten yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah mengenai Pengenalan Tusi Kemenkumham terkait Kekayaan Intelektual, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Tangerang (Hj. Nurul Maryati) mengenai Kebijakan dan Pembinaan Pemda Kabupaten Tangerang kepada Pelaku Usaha serta dari Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten (Sofiyan Firdaus) mengenai Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Turut hadir Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Kalapas Terbuka Ciangir, Kabapas Ciangir, Kabid, Pelayanan Hukum, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Pewarta: Weli

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023