Berbicara mengenai pertanahan dan sumber daya alam memang tidak ada habisnya. Berbagai konflik bermunculan seiring dengan semakin tingginya nilai ekonomi atas tanah dan sumber daya alam. 

"Kepemilikan tanah seringkali menjadi persengketaan bahkan sampai ke proses litigasi.  Hal  ini  timbul  karena  tanah mempunyai  fungsi  yang  sangat  penting bagi  kehidupan  masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Diseminasi HAM dengan tema Solusi Kepemilikan Ganda Objek Tanah, Senin (29/05/2023) di Aula Lantai III Kemenkumham Banten.

Baca juga: Tegakkan Hukum Keimigrasian, Kemenkumham Banten Berhasil Amankan WNA Bermasalah

Memang tidak dapat dipungkiri seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah,  banyak orang yang berupaya memperoleh bukti  kepemilikan tanah  dengan  memiliki  sertifikat  ganda. Dimana munculnya sertifikat hak milik ganda ini dapat membawa akibat ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak pemegang hak atas tanah.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Kakanwil Tejo  Harwanto pun bahwa di Wilayah Banten sendiri pada tahun 2022 terdapat 21 (dua puluh satu) pengaduan masyarakat terkait pertanahanan sedangkan pada 2023 ini terdapat 1 (satu) pengaduan yang masuk. 

Melalui Diseminasi HAM inilah Kakanwil mengharapkan dapat memberikan pemahaman HAM bagi Aparatur Negara agar dapat diterapkan pada setiap layanan yang diberikan sehingga lebih efektif, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya terkait kepemilikan ganda tanah. 


Diseminasi HAM ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI yaitu Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Darsyad dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Danu Susilo 

Pewarta: Weli

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023