Kekayaan Intelektual merupakan aset tak berwujud yang kepemilikannya bersifat eksklusif, melalui perlindungan kekayaan intelektual memberikan added value dan menjadi aset berharga bagi produk yang dihasilkan.

Kombinasi daerah-daerah industri menjadikan wilayah provinsi Banten sebagai lumbung potensi kekayaan intelektual. Tentunya kekayaan ini harus disokong dengan konsep perlindungan kekayaan intelektual yang tepat dan cermat.

Baca juga: Peningkatan Kinerja Kehumasan, Maksimalkan Publikasi Kinerja Kemenkumham

Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar di Tangerang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan literasi di bidang kekayaan intelektual, Jumat (26/05).

Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) bahwa Kanwil Kemenkumham Banten terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku UMKM, termasuk bagi para kreator, inventor, dan desainer.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memiliki 10 (sepuluh) Guru Kekayaan Intelektual atau RUKI. Selama tahun 2023 ini, Kantor Wilayah Banten sendiri telah melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan yang berhubungan dengan diseminasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Kekayaan Intelektual." ujarnya

Ia pun menjelaskan bahwa Kegiatan-kegiatan terkait Kekayaan Intelektual ini akan masih dilaksanakan di bulan-bulan berikutnya selama tahun 2023 ini. 

"Hal ini menunjukkan tingginya concern Kanwil Banten dalam mendorong terciptanya legal culture atau budaya hukum di bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten," lanjutnya. 

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto menyampaikan diperlukan komitmen bersama antar stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima, dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

"Harapannya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mendaftarkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk dapat terus mendorong," tuturnya

Turut hadir di tempat kegiatan para Pimpinan Tinggi  Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Agus Salim).

Sementara, hadir sebagai Narasumber, Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  (Adelchandra), Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Asep Saiful Abdi), Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang (Hesto Suwaninda) dengan dipandu Penyuluh Hukum Muda (Juhaeriyah) selaku moderator. 

Pewarta: Weli

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023