Serang (Antara News) - Gubernur Banten Rano Karno menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filing, di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Senin.

Laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2015 yang disampaikan Gubernur Banten Rano Karno, merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2016.

Usai menyampaikan SPT tersebut, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, di zaman yang memerlukan serba cepat ini, e-Filing merupakan suatu keharusan, karena dinilai sangat efisien dan memudahkan wajib pajak.

"Dalam era digitalisasi ini apapun "e" itu sangat membantu dan efektif karena bisa memberikan percepatan dan akurasi data. Dengan pelaporan ini tentu untuk membuat laporan menjadi sangat mudah, cepat dan punya data akurat. Dengan era digital ini saya bersyukur kantor pajak sudah melakukan ini," kata Rano Karno didampingi Sekda Banten Ranta Suharta dan Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya.

Ia mengatakan, e-filing tersebut merupakan produk inovasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan e-filing, kata dia, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien. 

"Mudah-mudahan dengan sistem ini membuat animo masyarakat untuk turut serta membayar pajak meningkat. Layanan pajak online ini juga dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama 24 jam," katanya.

Gubernur juga mengatakan, pajak adalah instrumen yang sangat penting dalam keuangan negara. Pajak selalu menjadi pendapatan nomor satu di setiap Negara karena pajak yang menggelorakan kemajuan pemerintahan.

"Oleh karena itu kami mengajak masyarakat Banten khususnya wajib pajak untuk taat bayar pajak. Karena pajak ditujukan untuk pembangunan," katanya.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Imam Arifin mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan Ditjen Pajak termasuk pelaporan SPT secara online melalui e-filing.

"Sebagai tokoh masyarakat, penyampaian SPT oleh gubernur ini merupakan tauladan bagi masyarakat serta diharapkan mampu mendorong masyarakat wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam kewajiban perpajakannya, terlebih dengan menggunakan fasilitas yang memudahkan yaitu dengan e-filing," kata Imam.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, merupakan tantangan bagi Kanwil DJP Banten untuk bisa terus mengajak wajib pajak untuk mau dan patuh melaporkan SPT tahunannya, dengan batas akhir 31 Maret 2016 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2016 bagi wajib pajak badan.

Untuk Provinsi Banten termasuk rendah yaitu pada angka 594.839 SPT atau 49.7 persen dari target 1.19 juta SPT," kata Imam.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016