Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten mengungkapkan proses izin kunjungan atau peminjaman tempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna untuk kegiatan warga tidak dipungut biaya.

“Yang perlu diperhatikan saat berkunjung atau meminjam TMP Taruna ialah wajib menjaga sarana prasarana TMP Taruna. Selain itu, segala kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilaksanakan, menjadi tanggung jawab peserta kegiatan atau penanggung jawab peserta yang tertulis pada surat perjanjian,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Senin.

Dia menjelaskan proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna membutuhkan beberapa tahap, di antaranya pemohonan mengajukan surat permohonan izin kunjungan atau peminjaman kepada Kepala Dinsos Kota Tangerang satu minggu sebelum kegiatan.

Surat izin kunjungan atau peminjaman meliputi, nama penanggung jawab disertai KTP penanggung jawab, tujuan kegiatan, waktu kegiatan, durasi kegiatan, dan jumlah peserta kegiatan.

Dinsos akan menindaklanjuti dan membuat konsep jawaban tertulis bagi pemohon dengan persetujuan dan tanda tangan atasan, yang selanjutnya diberikan ke pemohon.

"Secara proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna membutuhkan waktu maksimal tiga hari," katanya.

Mulyani menuturkan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna Kota Tangerang adalah lokasi yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Saat ini, TMP Taruna juga memiliki nilai fungsi lain, baik sebagai wujud penghormatan pada jasa para pahlawan atau pejuang maupun sebagai alat untuk menanamkan nilai kepeloporan dan kepahlawanan kepada masyarakat luas.

Hingga saat ini, TMP Taruna, Kota Tangerang sering dimanfaatkan untuk kunjungan para pelajar atau dipinjam untuk menggelar suatu kegiatan masyarakat.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023