Pandeglang (Antara News) - Sekretaris Komisi II DPRD Banten Saukatudin mengatakan perlu aturan baik dalam bentuk peraturan gubernur atau peraturan daerah untuk menguatkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketahanan pangan di Banten.

"Tanpa ada dukungan pergub atau perda maka solusi yang sudah dikemas untuk mengatasi masalah akan menjadi lemah, padahal perlu pergub/perda tentang makanan khas Banten seperti umbi-umbian atau talas beneng misalnya," kata Saukatudin pada forum SKPD Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Banten 2016 di Pandeglang, 1-3 Maret.

Saukatudin mengatakan masalah ketahanan pangan di Banten tidak hanya semata karena berkurangnya lahan produktif, juga kurangnya keinginan anak muda Banten dalam memanfaatkan potensi alam karena mereka lebih memilih meninggalkan kampung halaman mencari pekerjaan di pabrik-pabrik, dan banyak lahan subur produktif beralih fungsi menjadi perumahan atau industri.

Untuk mengatasinya, Saukatudin menyarankan agar dibuat langkah konkret dari pemerintah provinsi terutama dinas terkait untuk memotivasi agar anak muda Banten mau memanfaatkan sumber daya alam yang ada, serta membuat kebijakan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus tetap mempertahankan lahan produktif dan tidak beralih fungsi.

"Kewajiban mempertahankan Ketahanan Pangan bukan saja menjadi kewajiban Dinas Ketahanan Pangan saja, melainkan semua unsur harus terlibat di dalamnya tidak terkecuali Kabupaten Kota," kata Saukatudin.

Ia mengakui modal usaha juga mempengaruhi berkembangnya sektor yang bergerak di bidang ketahanan pangan, sehingga jika petani kekurangan modal maka produk yang dihasilkan tidak maksimal, dan solusinya perlu dukungan dari dinas koperasi dan UMKM melalui Jamkrida misalnya.

Saukatudin juga menyinggung tentang infrastruktur jalan di Banten yang belum seluruhnya mulus, padahal jika banyak jalan yang rusak maka menjadi kendala tersendiri dalam pendistribusian hasil panen.

Tentang anggaran yang tersedia untuk kegiatan ketahanan pangan masih jauh dari yang diharapkan, padahal anggaran yang besar akan mampu meningkatkan potensi yang dimiliki di sektor ketahanan pangan.

"Anggaran untuk tahun ini cukup memprihatinkan karena mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dari Rp42,38 miliar pada tahun 2015, pada tahun 2016 hanya dianggarkan Rp40,05 miliar," kata Saukatudin seraya menambahkan perlu perjuangan bersama untuk menaikkan anggaran khususnya dari dinas terkait untuk lebih kreatif sehingga layak mendapatkan tambahan anggaran.

Sementara itu Sekda Banten Ranta Soeharta dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Gubernur Banten Cepi Saprul Alam mempertanyakan tentang pelaksanaan 16 kesepakatan terkait kebijakan ketahanan pangan yang telah disetujui dan disepakati antara gubernur dengan bupati serta wali kota pada Rakor Dewan Ketahanan Pangan pada 27 Oktober 2015.

Sebanyak 16 kesepakatan itu diantaranya, membentuk dan memperkuat kelembagaan ketahanan pangan kabupaten/kota sesuai Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang dewan ketahanan pangan, memperkuat sinergitas kelembagaan ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota dan bupati/walikot melakukan evaluasi, verifikasi dan menetapkan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat pasal 12 ayat (2) perda provinsi Banten nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kesepakatan lain yang harus disinergiskan antarSKPD tersebut adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian yang mendukung produktivitas tinggi pada lahan pertanian pangan berkelanjutan serta pemanfaatan lahan terlantar dan lahan kritis/marginal/sempadan/fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk menopang ketahanan pangan dan penyediaan cadangan pangan pemerintah (CPP) provinsi minimal 200 ton setara beras, kabupaten/kota minimal 100 ton, pemerintah desa (lumbung desa) dan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota dapat dilakukan melalui kerja sama antar kabupaten/kota di Provinsi Banten.
 
Kesepakatan lain menyusun peta keamanan dan kerentanan pangan, melaksanakan intervensi lintas sektoral terhadap daerah yang termasuk dalam kategori rentan pangan dan mengoptimalkan peran dan fungsi tim sistem kewaspadaan pangan dan gizi.

Kemudian mempercepat perbaikan dan perluasan infrastruktur untuk mendukung logistik pangan, meningkatkan operasi pasar secara berkelanjutan untuk mendukung logistik pangan, mendorong dibangunnya pasar induk beras Banten, meningkatkan kesadaran peran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA) serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan pokok pangan beras dan terigu dan mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan melalui kawasan rumah pangan lestari dan meningkatkan promosi dan publikasi.   
 
Gubernur dan bupati/walikota juga menyepakati untuk mendorong pelaku usaha pangan dalam pengembangan produk olahan berbasis pangan lokal, mengoptimalkan pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan dan membentuk jejaring keamanan pangan dan meningkatkan kesadaran pada pelaku usaha pangan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016