Serang (Antara News) - Komisi Informasi (KI) meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Humas dan Protokol mengefektifkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di masing-masing SKPD, untuk mengurangi pengaduan sengketa informasi.

"Kalau PPID Pembantunya efektif bekerja, tidak akan banyak pengaduan yang disampaikan ke Komisi Informasi. Sebab permintaan informasi publik bisa diselesaikan di tingkat PPID Pembantu atau di SKPD bersangkutan," kata Anggota Komisi Informasi Banten Ade Jahran dalam diskusi "Mendorong Keterbukaan Informasi di Provinsi Banten" di Serang, Selasa.

Ade mengatakan, berdasarkan hasil pantauan KI Banten, sejumlah PPID Pembantu di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak berjalan dengan baik, alasanya karena banyak pejabat PPID Pembantu tersebut terkena mutasi serta faktor SDM dan anggaran yang tidak memadai.

"Ada pejabat PPID yang baru duduk beberapa bulan, tiba-tiba terkena rotasi. Belum lagi mereka juga menuntut kesejahteraan karena banyak yang masih honorer," kata Ade.

Menurutnya, jika ada kebijakan dari kepala SKPD untuk mengefektifkan kinerja PPID Pembantu, maka laopran pengaduan atau sengketa informasi yang masuk ke KI Banten tidak akan terlalu banyak, karena permintaan informasi tersebut bisa diselesaikan di masing-masing SKPD.

"Jadi ketika ada pihak-pihak yang meminta informasi ke SKPD, sebaiknya bisa diselesaikan di tingkat PPID Pembantu kecuali memang informasi yang dikecualikan,"kata Ade Jahran.

Menurutnya, mendapat informasi adalah hak semua warga negara sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Namun demikian, dalam memperoleh informasi publik tersebut, masyarakat atau lembaga harus menempuh prosedur serta ketentuan-ketentuan dalam memperoleh informasi, termasuk tidak bisa meminta informasi yang dikecualikan.

"Tahun 2015 laporan sengketa informasi yang diterima KI Banten sebanyak 328 sengketa informasi. Hingga tahun ini ada  69 sengketa yang sedang diproses yang merupakan sisa tahun 2015 lalu,"kata Ade.

Komisi Informasi Banten juga menilai sejumlah SKPD di Banten masih tertutup dan tidak mau memberikan informasi kepada publik, padahal informasi tersebut tidak masuk informasi yang dikecualikan.

"Dari sisi pemohon informasi juga terkadang satu orang banyak meminta informasi dari sejumlah SKPD  dan pemohonnya orang itu juga. Ini juga menjadi salah satu permasalahan yang sedang kami perbaiki,"kata Ade.

Ade mengatakan, dari sejumlah sengketa infomasi yang masuk ke KI didominasi laporan terkait informasi yang diminta ke SKPD-SKPD tertentu seperti Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP), Dinas Kesehatan serta sebagian besar juga di wilayah Tangerang.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Penerangan Masyarakat Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Dewi Suzana mengatakan, saat ini kordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu yang ada di SKPD sudah relatif lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga ini bisa mengurangi laporan sengketa informasi kepada KI. Namun demikian, pihaknya mengakui ada sejumlah PPID Pembantu di beberapa SKPD yang belum berjalan efektif karena berbagai kendala.

"Selama ini Banten selalu menjadi rujukan daerah lain terkait keterbukaan informasi publik ini. Kedepan memang perlu ada pembenahan di PPID Pembantu supaya semuanya bisa kompak dan berjalan efektif sesuai harapan masyarakat,"kata Dewi Suzana.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016