Sejumlah barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas berhasil dimusnahkan jajaran Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (11/05).

Disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, yang hadir langsung di tempat kegiatan, barang-barang itu dimusnahkan agar tak kembali digunakan.

Baca juga: Penguatan Tusi UPT PAS, Kakanwil: Siapa Lakukan Kebaikan, Akan Dapatkan Kebaikan

Bersama Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar serta stakeholder terkait, pemusnahan barang yang dilakukan di Aula Terbuka Lapas Kelas I Tangerang itu sekaligus menjadi rangkaian Apel Deklarasi Zero Halinar atau Zero HP, Pungli, dan Narkoba.

Masjuno mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar petugas dan warga binaan secara bersama-sama mendeklarasikan dan menandatangani komitmen bersama bahwa seluruh komponen di Lapas Kelas I Tangerang siap menjaga kondusifitas Lapas.

“Diharapkan, seluruh lapisan Petugas Pemasyarakatan benar-benar melaksanakan sesuai dengan apa yang telah diikrarkan”, kata Masjuno.

“Ucapan ikrar ini harus dipatrikan dalam pikiran untuk membentuk pola pikir yang selanjutnya akan membentuk kebiasaan dari Petugas Pemasyarakatan di semua lini”, pungkasnya.

Tak hanya di Lapas Kelas I Tangerang, kegiatan serupa juga turut dilakukan seluruh jajaran Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023