Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon, Provinsi Banten berinisial TDM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Pertama saudara dengan inisial TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon M Ansari di Cilegon, Selasa.

Ia mengatakan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon periode tahun 2018 tersebut telah terlibat sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan pasar rakyat Kota Cilegon.

Ia juga menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu BA yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Disperindag Kota Cilegon serta SES salah satu pengusaha di Cilegon.

"Dalam kasus ini menetapkan 3 orang tersangka, yaitu 2 pejabat Pemkot Cilegon berinisial TDM dan BA. Sedangkan satu orang lagi dari swasta, berinisial SES," katanya.

Dia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dari tim Kejari Cilegin didapatkan dua bukti permulaan terhadap kasus tersebut. Sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka.

Ia mengungkapkan, dari ketiganya akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Maka dari itu, atas tindakan ketiga tersangka itu, Kejari menyebut negara telah dirugikan dengan nilai berkisar Rp900 juta," kata dia.

Pewarta: Welli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023