Keberadaan merek di era perkembangan globalisasi saat ini menjadi penting, mengingat merek sebagai salah satu karya kekayaan intelektual manusia yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan perekonomian dan perdagangan. 

Merek sendiri dibagi atas klasifikasi antara lain merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek kolektif dapat juga menjadi pendorong untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena merek kolektif tidak hanya mendorong usaha makro tapi juga usaha mikro, dan menengah. Merek kolektif ini bisa dijadikan merek bersama oleh kelompok orang tidak hanya satu atau dua orang saja namun bisa ada komunitas yang dapat menggunakan merek kolektif secara bersama untuk suatu produk usaha yang sama.

Baca juga: Resmi, Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT. Dua Dunia Molala

“Kekayaan Intelektual baik yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat maupun yang bersifat komunal memang berpotensi tinggi mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah, yang tentunya dapat berimbas kuat pada peningkatan ekonomi nasional Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis di Kabupaten Lebak, Kamis (04/04/2023). 

Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan perindungan terhadap obyek kekayaan intelektual yang dimiliki suatu kelompok masyarakat. Baik merek kolektif maupun indikasi geografis merupakan tanda yang digunakan sebagai indentitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama. 

“Pada tahun merek inilah Kemenkumham Banten terus berupaya memberikan sosialisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat di wilayah Provinsi Banten seputar kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan dapat memantik munculnya _brand-brand_ lokal serta merek-merek kolektif yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan dapat bersaing secara global," tuturnya. 

Hadir mewakili Bupati Lebak, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengetahuan mengenai kekayaan intelektual bagi masyarakat Kabupaten Lebak. 

"Pada Kabupaten Lebak sendiri sudah melakukan pengusulan 40 (empat puluh) kekayaan intelektual yang di mana 10 (sepuluh) di antaranya sudah dikeluarkan sertifikatnya. Meskipun begitu memang, terkait dengan kekayaan intelektual ini masih menjadi tantangan bagi Kabupaten Lebak. Untuk itu, hari ini kita ingin pengetahuan terkait kekayaan intelektual itu penting menjadi lebih komprehensif," ucapnya. 

Sosialisasi ini menyasar masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak dengan mengundang 100 (seratus) orang peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pelaku industri, pelaku ekonomi kreatif serta aparatur pemerintah daerah yang menaungi. Para peserta mendapatkan materi mengenai merek kolektif dan indikasi geografis oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Fitriadi Pramono dan Gunawan. 

"Kami harap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga dari kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terkait kekayaan intelektual, khususnya Merek dan Indikasi Geografis," ujar Kabid Pelayanan Hukum Agus Salim. 

Turut dilakukan penyerahan Sertifikat Merek yang telat terbit kepada salah satu peserta selaku pemohon. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto. (Humas Kemenkumham Banten)

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023