Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Banten mensosialisasikan layanan helpdesk bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa di Tangerang, Senin, mengatakan saat ini telah disediakan nomor helpdesk di 0821-3333-5530. Sedangkan untuk BPHTB layanan nomor helpdesk di 0819-1081-9001 dan email bisa melalui bapenda@tangerangkota.go.id.

Selain itu, bisa juga bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Baca juga: Realisasi PBB Kota Tangerang triwulan I 2023 capai 469,47 persen

Lalu Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline, masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

"Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan yang terdekat. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota.go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan," ujarnya.

Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan teknologi, lewat aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, OVO, Indomart, Tangerang LIVE, Toko Pedia, Qris, Alfamart, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi.

Sebelumnya Bapenda telah merilis pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB di triwulan pertama yakni Januari-Maret 2023

Untuk triwulan I tahun 2023, realisasi PBB mencapai Rp258 miliar, naik 469,47 persen dari target Rp55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB tercapai Rp87 miliar, naik 121,63 persen dari target Rp71 miliar lebih.

Berbagai program yang diberikan Pemkot Tangerang untuk meningkatkan realisasi pendapatan dari dua sektor itu ialah program potongan 70 persen pajak yang digelar sejak 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Lalu diberikan relaksasi 70 persen yang PBB-nya sampai 2014 dapat potongan. Kemudian untuk BPHTB yang sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan PPKL diberikan pengurangan sebesar 25 persen.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023