Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada masyarakat di daerah itu yang akan menggelar takbiran keliling menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dapat berjalan tertib dengan sesuai aturan.

"Pelaksanaan takbir di masjid bisa, hanya yang melakukan takbir keliling harus diperhatikan tata cara dan juga tata tertib keselamatan berlalu lintas," kata Zaki di Tangerang, Jumat.

Menurut dia, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tangerang mempersilakan warganya untuk melestarikan tradisi takbiran keliling, namun harus dilakukan dengan secara tertib dan tidak di jalan-jalan raya.

Baca juga: Bupati Tangerang melepas keberangkatan 1.456 pemudik gratis 2023

Hal itu pun dilakukan sebagai mencegah terjadinya yang tidak diinginkan, apalagi hingga mengancam nyawa diri sendiri maupun orang lain.


"Jangan melakukan takbir keliling pakai mobil bak terbuka dengan orang yang banyak, kemudian pakai motor beriringan dan tidak pakai helm. Itu jangan sampai," katanya.

Sebagai memahami bahwa masyarakat di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang itu memiliki tradisi menyambut Lebaran dengan takbiran keliling sehingga tidak ada pelarangan kegiatan itu.

"Jadi untuk pelarangan tidak ada, hanya harus tertib dalam melaksanakan takbir keliling itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, jika nantinya saat pelaksanaan takbir keliling diketahui melanggar aturan yang sudah disesuaikan. Maka, pihaknya akan memberikan tindakan secara tegas yaitu dengan melakukan pembubaran paksa.

"Kalau nanti tidak tertib, pasti kita akan bubarkan," ucap dia.


Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023