Serang (Antara News) - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten akan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan kesadaran membayar pajak oleh para penunggak pajak.

Kepala DPPKD Banten Nandy S Mulya di Serang, Selasa, mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penyumbang terbesar dalam struktur pendapatan pajak daerah di Provinsi Banten.

Namun, tidak sedikit pula wajib pajak yang menunggak sehingga potensi pendapatan yang seharusnya lebih besar tidak masuk karena wajib pajaknya menunggak.

"Menurut saya pekerjaan rumah di sini (DPPKD) adalah pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan. Semua sudah berjalan, namun memang terkait masalah data wajib pajak," kata Nandy S Mulya usai serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya Wahyu Wardhana, di Kantor DPPKD Provinsi¿ Banten di serang, Selasa.

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten berkomitmen akan mengejar para penunggak pajak untuk meningkatkan pendapatan tersebut.

Ia mengatakan, pada tahun 2016 ini pihaknya akan berusaha mengoptimalisasi potensi-potensi pendapatan daerah, salah satunya dengan men-'tracing' wajib pajak yang menunggak.

"Kita harus punya data, ''by name by address''. Itu harus diupdate terus. Manakala ada yang tidak bayar pajak, tidak akan kami diamkan, akan dikejar. Ini semua akan dirumuskan dalam sebuah formulasi program dalam rangka percepatan,"kata Nandy S Mulya yang juga mantan Kepala Dinsos Banten.

Nandy mengatakan, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah perlu dilakukan inovasi-inovasi. Pihaknya siap menerima masukan-masukan dari berbagi pihak untuk mencari inovasi-inovasi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.

Sementara, staf pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pembantu di DPPKD Banten, Awal Pasenggong mengatakan, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten pada tahun 2015 melampaui target yakni Rp1,636 triliun atau 100,68 persen. Kemudian pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp1,731 triliun atau 100,60 persen.

"Pajak Air Permukaan juga melampaui target, yakni 100,30 persen dengan nilai Rp30,090 miliar,"kata Awal.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 817,308 miliar atau 99,03 persen.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016