Tangerang (Antara News) - Pembebasan lahan gaplek Pamulang untuk pembangunan flyover sudah mencapai 70 persen.

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Santoso di Tangerang, Senin, mengatakan, ada 110 bidang lahan milik warga yang akan dibebaskan dan sisanya hingga saat ini masih dalam proses pembayaran.

Proses pembebasan lahan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 tersebut, diakuinya mengalami kendala.

Ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain pemilik lahan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga masih menunggu proses putusan selesai.

Dijelaskannya, ada 22 warga yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu, pada bulan September, sebanyak 12 orang diantaranya menarik proses kasasi sehingga masih tersisa 10 orang. "Kita masih menunggu proses yang 10 orang ini," ujarnya. 

Adapun penyebab proses kasasi yang dilakukan adalah karena pemilik lahan menolak jika lahannya dibayarkan oleh Pemkot sebesar Rp7 Juta per meter. 

Pemilik pun tak mengajukan gugatan keberatan harga. Maka itu, pihaknya menitipkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Kendala lainnya adalah sebagian warga yang siap untuk menerima ganti rugi, tetapi suratnya belum lengkap karena ada yang digadaikan.

"Kelengkapan berkas pemilik lahan hingga kini masih terus dilakukan. Sebab, ada yang pemilik lahan dan berada di Aceh," ujarnya.

Ketua Panitia Pengadaan lahan Gaplek, Asisten Daerah 1, Kota Tangsel Ismunandar mengharapkan agar masyarakat bisa mendukung rencana pemerintah.
 
Mengenai kendala di lapangan, hal ini diharapkan bisa segera mungkin selesai dan menemui kata sepakat. "Berharap bisa segera selesai untuk kepentingan umum," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016