Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga telah menggelar sosialisasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I, kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan 15 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sosialisasi itu dimaksudkan untuk melancarkan distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I.

Sosialisasi dilaksanakan dengan mengacu pada Ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/Mg.01/MEM.M/2023, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Peteoleun Gas Tertentu Tepat Sasaran. Sosialisasi juga merujuk pada Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Pertamina Jamin Penuhi Layanan Energi di Jawa Bagian Barat

Pada tahap Pertama ini baru akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran. “Tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg. Kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya mereka yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 kg,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap, pekan lalu. 

Menurut Maompang, dalam masa pendataan ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan. Namun, warga masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar registrasi. “Pada saat pembelian selanjutnya, warga cukup membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam system,” ujarnya.

Menurut Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga pendataan sudah dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota di lima provinsi sejak 1 Maret 2023 lalu. Kelima belas Kabupaten/Kota itu adalah Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten; Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat; Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga di Provinsi Jawa Tengah; Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur; dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali. 

Selanjutnya secara bertahap pendataan akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg. “Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80% penjualan ke pengguna akhir. Artinya maksimal 20% ke pengecer. 

Karena masih dalam masa pendataan, maka pihak pertamina masih akan memberikan kelonggaran kepada agen, pegecer, maupun konsumen. “Jika pada saat konsumen membeli LPG 3 kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 kg masih boleh dilayani, dan diminta agar konsumen membawa KTP pada saat pembelian berikutnya,” kata Christina menutup penjelasannya.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023