Kekayaan Intelektual menjadi isu yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya dalam menentukan laju percepatan pertumbuhan ekonomi di era globalisasi. Kekayaan Intelektual melayani dan menyumbang pada dunia usaha dan mampu mendorong laju ekonomi kreatif di bidang sektor riil serta dapat dirasakan manfaatnya dalam hal pendistribusian pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah bahkan perekonomian nasional," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah mewakili Kakanwil Tejo Harwanto pada Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Selasa (11/04/2023) di Hotel Forbis Kab. Serang. 

Baca juga: Perkuat Tusi Keimigrasian, Kakanwil berikan Penguatan pada jajaran Kanim Kelas IIA Cilegon

Melihat kekayaan intelektual yang dimiliki dan semakin ketatnya persaingan usaha, semakin banyak pula cara yang dilakukan untuk memajukan usaha. Tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan terjadi baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya yang diambil alih tanpa seijin pemiliknya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan hak kekayaan intelektual dengan mendaftarkan produk kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Meidy menyebut pelindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut tidak hanya dilakukan melalui pendaftaran atau pencatatan saja. Pelindungan juga dapat dilaksanakan oleh pemilik melalui upaya hukum, baik melalui gugatan hukum ke pengadilan hingga penyelesaian sengketa alternatif. 

"Kita harus semakin menyadari urgensi dari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini, mengingat terdapat peningkatan pelanggaran kekayaan intelektual secara terus menerus, dari 2020 berjumlah 30 kasus, di 2021 sejumlah 36 kasus dan di 2022 ini kembali meningkat menjadi 46 kasus," tegas Meidy.

Melalui Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual inilah menjadi upaya Kemenkumham Banten dalam turut berpartisipasi menanamkan pemahaman yang bermanfaat terkait pencegahan tindak pidana kekayaan intelektual bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual.

Selain itu, Kemenkumham Banten turut berupaya secara pre-emptive dan preventif, seperti melakukan upaya penegakan hukum, melalui penindakan terhadap aduan tindak pidana kekayaan intelektual dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual berupa mediasi serta memberikan sertifikasi pada pusat perbelanjaan. 

Dalam laporan penyelenggaraan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim menyebut bahwa Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini ditujukan bagi 100 orang peserta yang merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan hukum, perdagangan, industri, pariwisata, dan UMKM, para perwakilan pengelola pusat perbelanjaan hingga sivitas akademika di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Turut dihadiri Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, nantinya para peserta mendapatkan materi mengenai peran Penyidik Bidang Kekayaan Intelektual dalam penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual oleh Cecep Sarip Hidayat, selaku Subkoordinator pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Humas Kemenkumham Banten)

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023