Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan aktivitas pengerukan tanah di Kecamatan Panongan dan Legok karena sudah meresahkan masyarakat di sekitar kawasan itu.

"Ada dua lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). Di kedua lokasi tersebut, kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan para pengguna jalan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan dalam penghentian dua lokasi pengurukan tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan warga atas adanya aktivitas galian yang menyebabkan jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

"Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, maka akan kami beri sanksi tegas," katanya.

Ia menyebutkan atas penindakan pengerukan tanah itu terdapat dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Alat berat dan kendaraan yang disegel akan dijadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai. Kami akan memanggil pemilik usaha dan penanggung jawab aktivitas pengurukan tanah itu," ujarnya.

Ia mengungkapkan penindakan aktivitas pengerukan tanah ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tangerang.

"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023