Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,Tejo Harwanto berikan pengarahan kepada Pejabat Struktural dan Petugas Pengamanan Lapas di Wilayah Kota Tangerang.
Dalam arahannya, Tejo Harwanto menekankan bahwa di Tahun 2023, jajaran Pemasyarakatan memiliki 9 (sembilan) Target Kinerja (Tarja) yang harus dipenuhi di Tahun 2023.
Kesembilan Tarja Pemasyarakatan itu diantaranya Percepatan pelaksanaan Back to Basic Penyelenggaraan Pemasyarakat di Bidang Pelayanan Tahanan, Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bidang Keamanan dan Ketertiban hingga Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan.
Baca juga: Satukan Komitmen Berikan Pelayanan, Kakanwil Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi
Hal itu disampaikan Tejo di Aula Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (06/04). Turut hadir, Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Salis Farida, Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi dan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti.
Tejo Harwanto mengatakan, dalam implementasi pencapaian Target Kinerja, termasuk Tarja Pemasyarakatan di atas, kinerja sebuah Satuan Kerja akan berpengaruh sampai tingkatan level tertinggi, tidak hanya Satuan Kerja itu sendiri.
"Jadi, jika ada Satuan Kerja yang mempengaruhi turunnya nilai kinerja, itu menjadi bagian yang harus diperhatikan. Karena dampak dari tidak tercapainya kinerja di level bawah, akan sampai pada ke level tertinggi", katanya.
Untuknya, penting bagi jajaran menerapkan prinsip PASTI dalam pencapaian Target Kinerja tersebut.
Tidak cukup sampai disitu, Tejo Harwanto juga menyampaikan, seluruh jajaran harus mampu memiliki daya saing.
"Daya saing disini, berarti mampu mengantisipasi lingkungan strategis, misal bagaimana kita bisa menggunakan TI dalam pelaksanaan tusi", kata Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu.
Hal itu tentulah sejalan dengan salah satu Arahan Presiden Republik Indonesia, yakni Digitalisasi Administrasi Pelayanan, dimana setiap ASN harus memiliki kemampuan IT karena saat ini hampir sebagian pelaksanaan tusi hingga pelayanan publik telah dilakukan secara digital.
"Dengan digitalisasi, transparansi menjadi sangat terbuka. Transparansi organisasi menjadi sangat baik, lalu kemudian proses pengarsipan juga akan menjadi sangat bagus, sistem akan menjadi lebih efisien. Sebut saja salah satunya contohnya, pengelolaan Persuratan di Kemenkumham saat ini sudah dikelola secara digital melalui Aplikasi SiSumaker", katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Dalam arahannya, Tejo Harwanto menekankan bahwa di Tahun 2023, jajaran Pemasyarakatan memiliki 9 (sembilan) Target Kinerja (Tarja) yang harus dipenuhi di Tahun 2023.
Kesembilan Tarja Pemasyarakatan itu diantaranya Percepatan pelaksanaan Back to Basic Penyelenggaraan Pemasyarakat di Bidang Pelayanan Tahanan, Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bidang Keamanan dan Ketertiban hingga Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan.
Baca juga: Satukan Komitmen Berikan Pelayanan, Kakanwil Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi
Hal itu disampaikan Tejo di Aula Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (06/04). Turut hadir, Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Salis Farida, Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi dan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti.
Tejo Harwanto mengatakan, dalam implementasi pencapaian Target Kinerja, termasuk Tarja Pemasyarakatan di atas, kinerja sebuah Satuan Kerja akan berpengaruh sampai tingkatan level tertinggi, tidak hanya Satuan Kerja itu sendiri.
"Jadi, jika ada Satuan Kerja yang mempengaruhi turunnya nilai kinerja, itu menjadi bagian yang harus diperhatikan. Karena dampak dari tidak tercapainya kinerja di level bawah, akan sampai pada ke level tertinggi", katanya.
Untuknya, penting bagi jajaran menerapkan prinsip PASTI dalam pencapaian Target Kinerja tersebut.
Tidak cukup sampai disitu, Tejo Harwanto juga menyampaikan, seluruh jajaran harus mampu memiliki daya saing.
"Daya saing disini, berarti mampu mengantisipasi lingkungan strategis, misal bagaimana kita bisa menggunakan TI dalam pelaksanaan tusi", kata Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu.
Hal itu tentulah sejalan dengan salah satu Arahan Presiden Republik Indonesia, yakni Digitalisasi Administrasi Pelayanan, dimana setiap ASN harus memiliki kemampuan IT karena saat ini hampir sebagian pelaksanaan tusi hingga pelayanan publik telah dilakukan secara digital.
"Dengan digitalisasi, transparansi menjadi sangat terbuka. Transparansi organisasi menjadi sangat baik, lalu kemudian proses pengarsipan juga akan menjadi sangat bagus, sistem akan menjadi lebih efisien. Sebut saja salah satunya contohnya, pengelolaan Persuratan di Kemenkumham saat ini sudah dikelola secara digital melalui Aplikasi SiSumaker", katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023