Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat umum sebagai pihak eksternal maupun pegawai internal, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten menyiapkan poliklinik untuk dapat membantu pengecekan kesehatan serta pengobatan.

Pagi ini (30/03), Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang mengunjungi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk melakukan visitasi dalam rangka survei pengelolaan limbah B3 untuk registrasi SPPL Poliklinik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin operasional Poliklinik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten. 

Baca juga: Baru 30,38 persen korporasi laporkan Data Beneficial Ownership, Begini tindakan Kemenkumham Banten

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang yang terdiri dari Kepala Bidang PPLH, Nurmainah dan Kepala Seksi Perizinan, Dindin Komarudin, beserta 2 pelaksana hadir di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten pukul 10.00 WIB.

Kepala Bidang PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Nurmainah, menjelaskan bahwa pendirian poliklinik ini perlu untuk keselamatan dan kesehatan pegawai terutama jika terdapat kecelakaan yang membutuhkan pertolongan pertama dalam kondisi darurat.

“kecelakaan itu kan tidak ada yang tahu, makanya poliklinik ini diperlukan untuk melakukan pertolongan pertama dalam kondisi darurat seperti itu” pungkasnya.

Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf menyampaikan, "poliklinik ini nantinya akan berguna untuk pegawai internal, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat sekitar juga bisa untuk berobat atau penanganan pertolongan pertama seperti yang ibu katakan tadi."

Setelah dilakukan pengecekan dan pemantauan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Dindin Komarudin, memberikan beberapa saran, diantaranya, perlu disediakannya jerigen untuk limbah B3 cair, perlunya tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 diluar Poliklinik, perlunya dibuat logbook limbah masuk dan keluar, perlu ditambahkan posisi TPS pada denah ruangan poliklinik.

Dalam proses mendapatkan surat izin operasional Poliklinik, setelah dilaksanakan visitasi dalam rangka survei pengelolaan limbah B3 untuk registrasi SPPL PoliKlinik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu menindaklanjuti evaluasi dari tim DLH Kota Serang, lalu dari Ikatan Dokter Indonesia, kemudian dari Dinas Kesehatan Kota Serang, dan terakhir dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang.
 

Pewarta: Weli

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023