Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang diketahui beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Ahad, menyebutkan kelima THM itu ditindak dalam operasi pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Pemkab Tangerang minta perusahaan sediakan lowongan 1 persen bagi disabilitas

"Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi," katanya.

Ia mengungkapkan, tempat hiburan malam yang diketahui beroperasi tersebut langsung ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan.

"Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," tuturnya.

Ia pun mengingatkan, agar semua pengelola atau pemilik THM bisa mematuhi semua aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, karena hal tersebut untuk menciptakan kondisi yang tertib selama Ramadhan.

"Jadi kami harapkan semua THM bisa mengikuti tatatertib atau aturan selama Ramadhan," kata dia.*

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023