Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menghimbau kepada para pengusaha untuk segera menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, Senin, mengatakan pihaknya hingga kini masih kesulitan dalam mendapatkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Padahal menurutnya LKPM ini merupakan data penting yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, agar mendapatkan potrait sejauh mana pembangunan pemerintah telah berimplikasi pada laju investasi di kota.

Melalui LKPM inilah pihaknya dapat mengetahui permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha untuk kemudian sama - sama dicarikan penyelesaiannya. 

Dirinya mencontohkan, kerap kali masalah infrastruktur jalan menjadi masalah para pelaku usaha, terutama terkait dengan pengiriman barang. Tetapi bila tidak disinergikan dengan pemerintah tentu penanganannya akan lambat.

"Misalnya di wilayah jatiuwung, saya sedang usulkan dibuka pintu tol di wilayah Gandasari dan Manis karena jalan yang ke arah bitung padatnya luar biasa. Keputusan ini kami ambil saat kami monitoring ke wilayah sana, tapi itu kan data kualitatif kami, bukan kuantitatif yang diberikan oleh pengusaha," ujarnya.

Wali Kota menjelaskan pada situasi seperti sekarang ini dimana peningkatan investasi sangat dibutuhkan untuk menambah daya ekonomi masyarakat, tentu sinergisitas akan dirasa semakin penting. 

Menurutnya, pelaku usaha tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari pemerintah, begitupun sebaliknya.

"Jangan sampai ada pangembangan investasi yang tidak dilaporkan kepada kami, agar kami pun bisa bantu menyiapkan sarana dan prasarananya," katanya.

Kemudian Pemerintah Kota Tangerang pun akan mengoptimalkan kegiatan padat karya dalam mengatasi masalah pengangguran akibat dampak pelemahan ekonomi.

Perlu diakuinya, jumlah pengangguran di Kota Tangerang mengalami peningkatan akibat perusahaan tak mampu menutup biaya pengeluaran semakin besar dan harga dollar tak terkendali.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, ada 21 ribu orang telah di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Kalau angka ini semakin bertambah dan tidak dikendalikan dengan meningkatkan investasi dapat berdampak pada konflik dan kerawanan sosial yang ada di masyarakat, dan itu yang berbahaya," katanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Karsidi mengatakan, melalui LKPM ini pihaknya dapat mengetahui kendala dan masalah apa saja yang tengah dialami oleh para pelaku usaha dan penanam modal pada umumnya. 

LKPM ini sendiri wajib diserahkan setiap tiga bulan sekali atau per semester, baik online melalui website BPMPTSP atau langsung disampaikan.

Tercatat hingga saat ini pihaknya baru menerima 40 LKPM dari seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang. 

"Baru segitu, masih banyak perusahaan yang belum menyerahkan kepada kami laporannya." pungkas Karsidi.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015