Lebak (Antara News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggelar Forum Grup Discussion (FGD) untuk mencegah peredaran narkoba karena bisa merusak masa depan bangsa.

"Kita terus mengoptimalkan sosialisasi dan pencegahan tentang bahaya narkoba," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNN Banten Sugiyono saat menggelar FGD di Desa Tambak Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat.

Saat ini, BNN terus mengoptimalkan menggelar kegiatan FGD juga pemeriksaan tes urine kepada masyarakat setempat.

Kegiatan FGD ini dilakukan secara rutin ke pelosok-pelosok desa di Provinsi Banten guna mengantisipasi peredaran narkoba.

Selain itu juga Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

FGD juga melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, LSM, akademisi,organisasi, instansi, pelajar hingga aparat hukum.
  
Selain itu juga jika ditemukan positif hasil tes urine mengkonsumsi narkoba maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.

Sebab, BNN Banten siap menampung para pengguna narkoba yang ingin masuk rehabilitasi.

"Kami minta masyarakat tidak mencoba-coba mengkonsumsi narkoba baik pemakai maupun pengedar barang haram itu," katanya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi FGD itu  bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika.

Disamping itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Banten merupakan provinsi yang tergolong muda di Indonesia yang perkembangannya begitu pesat dan banyaknya lokasi wisata menarik.

Begitu juga Banten wilayah yang memiliki kepadatan aktifitas yang cukup tinggi. 

Karena itu, peredaran narkoba di Banten berada diurutan 9 dari 33 provinsi di Indonesia.

Hal itu berdasarkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Banten sebanyak 2,1 % atau sekitar 172.901 dari 8.233.400 jiwa penduduk Banten.
 
"Kami mengajak semua komponan masyarakat harus memerangi dan pencegahan narkoba," katanya.

Ia mengatakan, tingginya jumlah pecandu narkoba berbanding lurus dengan meningkatnya permintaan narkoba di pasar gelap Narkotika.     Untuk itu, BNN terus mengkampanyekan gerakan wajib lapor bagi para pecandu dan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor.

"Saya kira PP 25 para pecandu harus lapor diri juga menjalankan rehabilitasi secara suka rela," katanya.
 
Kepala Bidang Rehabilitas BNN Provinsi Banten Agus Mulyana mengatakan pihaknya tahun 2015 telah melakukan rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 63 orang berlokasi di Sekolah Polisi Negara Mandalawangi, Pandeglang.

Mereka selama dalam rehabilitasi mendapat pembinaan kepribadian, kemandirian, ketrampilan dan lainya.

Pembinaan ini, kata dia, diharapkan mereka setelah kembali ke masyarakat dapat hidup mandiri dan berkarya juga tidak melakukan narkoba.

"Saya kira rehabilitasi narkoba ini menjadi tugas pemerintah dari empat juta orang itu, kalau Indonesia ingin bebas narkoba, sumber masalah itu adalah penyalahgunaan," ujarnya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015