Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten belum menyikapi secara serius soal pengisian posisi Wakil Gubernur Banten untuk mendampingi Gubernur Banten Rano Karno, mengisi sisa masa jabatan sampai tahun 2017 

"Kami belum melihat suratnya seperti apa yang disampaikan Komisi II DPR. Informasinya memang Komisi II DPR menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Banten soal pengisian wakil gubernur itu, tapi kami belum tahu suratnya,"k ata Sekda Banten Ranta Suharta di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, Pemprov Banten akan menanggapi dan mempersiapkan segala yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Banten dalam proses pengisian Wakil Gubernur Banten tersebut, jika sudah ada kejelasan. Sedangkan tugas atau masa jabatan yang dijalankan oleh gubernur Banten sekarang ini untuk periode 2012-2017 hanya sekitar satu tahun lebih.

"Nanti kita tanggapi setelah jelas. Ini kan proses politik, kita lihat saja nanti," kata Ranta.

Sedangkan terkait dengan kebutuhan wakil gubernur, untuk membantu dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Provinsi Banten membantu gubernur, harus ditanyakan kepada gubernur apakah dibutuhkan atau tidak dalam membantu menjalankan tugas tersebut.

"Kalau ditanya butuh atau tidak wakil gubernur untuk membantu menjalankan tugas, itu harus ditanyakan kepada pak gubernur,"kata Ranta.

Sebelumnya Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten segera membahas mekanisme pengisian wakil Gubernur Banten sisa masa jabatan periode 2012-2017, berkaitan adanya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah membahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan pembahasannya. Selanjutnya akan dibentuk pansus yang diambil dari semua unsur fraksi di DPRD Banten," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah di Serang, Jumat (13/11).

Ia mengatakan, munculnya kembali wacana pengisian posisi Wakil Gubernur Banten untuk mendamping Gubernur Banten Rano Karno dalam mengisi sisa masa jabatannya sampai 2017, berkaitan adanya surat balasan dari Kemendagri, atas surat yang disampaikan DPRD Banten beberapa bulan lalu.

Menurutnya, dalam surat yang disampaikan melalui Komisi II DPR RI tersebut tersebut ada penjelasan bahwa untuk pengisian wakil gubernur Banten mekanismenya diserahkan kepada kearifan di DPRD Banten. Sehingga pengertian kearifan pihak DPRD Banten tersebut, perlu dipertegas dan dibahas di DPRD karena bisa multitafsir.

"Masalahnya memang karena belum ada PP yang menjelaskan dari UU No 8 Tahun 2014. Sehingga Kemendagri juga tidak secara tegas harus seperti apa mekanisme pengisian posisi wakil gubernur tersebut," katanya.

Hanya saja, kata dia, memang jika mengacu pada UU yang baru tersebut, tidak ada batasan mengenai sisa masa jabatan gubernur  yang harus diisi pendampingnya atau wakil gubernur jika memang belum ada.

"Kalau mengacu pada UU yang lama memang maksimalnya 1,8 tahun sisa masa jabatan gubernur itu harus pakai wakil. Tapi kalau mengacu pada UU yang baru tidak ada batasan, kalau pun satu bulan lagi akan berakhir bisa saja mencari wakil gubernur. Hanya saja PP-nya itu yang belum keluar," kata Asep.

Oleh karena itu, kata dia, mengacu pada surat Kemendagri tersebut yang menyerahkan kepada kearifan DPRD Banten, maka DPRD Banten segera membentuk pansus untuk membahas mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur tersebut.

"Soal posisi wakil gubernur itu dari partai mana atau jatah siapa, itu nanti setelah pembahasan mekanismenya," katanya.

Ia mengatakan, upaya pembahasan untuk posisi wakil gubernur Banten tersebut, merupakan salah satu bagian dari upaya DPRD Banten untuk merealisasikan aspirasi sebagian masyarakat Banten yang menginginkan adanya posisi wakil gubernur mendampingi Gubernur Banten Rano Karno. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015