Lokakarya Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten mengulik berbagai hal tentang Kekayaan Intelektual mulai dari pengertian Kekayaan Intektual itu sendiri hingga Tips dan Tricks dalam membangun bisnis yang tangguh.

Lantas, apa itu Kekayaan Intelektual ?

Disampaikan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, dalam materi Selayang Pandang Kekayaan Intelektual yang disampaikannya, Kekayaan Intelektual atau juga lebih dikenal masyarakat dengan sebutan HKI atau HAKI, merupakan kreasi pikiran berupa invensi, sastra dan karya seni, simbol, nama, gambar, dan desain yang digunakan dalam perdagangan.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Tangerang turut memeriahkan Pekan Olahraga dan Seni bagi Narapidana

Rahadyanto bilang, Kekayaan Intelektual mampu mendorong Kreator (Pencipta, Pendesain, Inventor) untuk terus berkarya, melindungi usaha dan mengembangkan usaha, baik dalam bentuk Lisensi dan Franchise.

“Selain itu, Kekayaan Intelektual bermanfaat sebagai aset usaha yang dapat dialihkan Haknya (dijual Haknya kepada pihak lain) serta mampu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat”, ungkap Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (07/03/2023).

Selain Rahadyanto, kegiatan yang diikuti oleh para Pelaku UKM, Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta pelaku ekonomi kreatif di Wilayah Kota Tangerang ini juga menghadirkan Dekan FKIP Unbaja yang juga Pemilik Usaha “Rhamala Hijab” sebagai Narasumber.

Dalam materi “Membangun Bisnis Tangguh Melalui sistem Bisnis yang Kuat”, Lia, sapaan akrabnya, membagikan Tips dan Tricks dalam mengembangkan suatu bisnis.

“Pertama, tentukan target secara spesifik sehingga hasil yang didapat akan nyata. Setelah itu, buat SOP”, katanya.

Tidak sampai di situ, seorang pebisnis, katanya, haruslah kreatif dan inovatif. Seorang pebisnis diperkenankan untuk mengikuti tren, namun akan lebih baik jika seseorang mmapu menciptakan tren bisnisnya sendiri.

Tidak hanya pemaparan materi, dalam Lokakarya yang digelar di Days and Suites Hotel Tangerang ini, para peserta difasilitasi oleh Pendampingan Kekayaan Intelektual melalui Panduan Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Merek oleh Pelaksana pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023