Pemerintah Kota Tangerang mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas sinergi dan kolaborasi dalam glorifikasi tentang pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari usaha bagi para Pelaku UKM di Wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi dalam sambutannya pada Lokakarya Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Days and Suite Hotel, Kota Tangerang, Selasa (07/03/2023).

Baca juga: Permohonan Kekayaan Intelektual di Banten selalu mengalami peningkatan

Suli Rosadi bilang, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten sejalan dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, dimana saat ini, Kota Tangerang telah memiliki sebanyak 1.770 UKM.

“Dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha bisa terhindar dari plagiasi merek dan kejahatan Kekayaan Intelektual lainnya. Keuntungan lainnya, dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, kredibilitas produk para pelaku usaha akan semakin meningkat sehingga akan memudahkan dalam proses pemasaran”, kata Suli Rosadi.

“Untuknya, para pelaku UKM harus paham akan perlindungan Kekayaan Intelektual karena bisa mencegah kerugiaan saat Kekayaan Intelektualnya diakui oleh pelaku usaha lainnya”, sambungnya.

Suli berharap, ke depannya, sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin sehingga mampu meningkatkan jumlah Pelaku UKM dan entitas bisnis di Wilayah Kota Tangerang.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023