Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memprogramkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 672 unit tahun 2023 di 28 kecamatan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
"Kami berharap dengan bantuan RTLH itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Asisten Daerah (Asda II) Bidang Ekonomi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi di Lebak, Senin.
Masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan untuk RTLH itu dari APBD dan APBN agar turut berpartisipasi secara gotong royong. Sebab, bantuan dana stimulan tersebut tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH tersebut sehingga harus melibatkan masyarakat setempat, katanya.
"Kami minta pelaksanaan RTLH berjalan lancar dan kualitas bangun rumah cukup baik, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, masyarakat Kabupaten Lebak yang kondisi rumahnya tidak layak huni cukup banyak hingga mencapai 36 ribu unit.
Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem.
Saat ini, kata dia, masyarakat yang menerima RTLH itu yang dialokasikan dari APBD sebanyak 266 unit dan APBN 416 unit dengan masing- masing menerima dana stimulan Rp20 juta/unit.
Selain itu juga bantuan dari dana Korpri Pemkab Lebak untuk RTLH dan tahun 2022 sebanyak 15 unit.
Bantuan dana program RTLH itu untuk keperluan membeli kebutuhan material bangunan, namun diprioritaskan membeli material bangunan di lokasi terdekat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu juga bantuan dari dana Korpri Pemkab Lebak untuk RTLH dan tahun 2022 sebanyak 15 unit.
Bantuan dana program RTLH itu untuk keperluan membeli kebutuhan material bangunan, namun diprioritaskan membeli material bangunan di lokasi terdekat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Pencairan dana RTLH itu melalui rekening bank guna mencegah penyimpangan dana tersebut. Persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, Perkim dan konsultan. "Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk direhabilitasi maka dapat direalisasikan pembangunannya," kata Ajis.
Sementara itu, Rudi, warga Kelurahan Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak mengaku dirinya tahun 2022 mendapat bantuan program RTLH dan kini dirinya sudah tidak ketakutan roboh diterpa angin. Selain itu memiliki kamar mandi, cuci dan kakus ( MCK) sehingga dapat menyehatkan keluarga.
"Kami dulu buang air besar di sungai, namun kini memiliki sanitasi yang layak atas bantuan pemerintah setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023