Serang (Antara News) - Komisi IV DPRD Provinsi Banten segera memanggil pejabat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, dalam upaya mengevaluasi perencanaan pembangunan infrastruktur jalan di Banten dan progres pelaksanaan pembangunan jalan.

"Pekan ini kami akan rakor dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), tujuannya untuk evaluasi pembangunan jalan, termasuk dalam perencanaannya," kata anggota Komisi VI DPRD Banten, Miftahudin, di Serang, Senin.

Miftah mengatakan Komisi IV akan mempertanyakan alasan DBMTR terkait keterlambatan pengerjaan jalan sebagaimana amanat perda infrastruktur No 2 Tahun 2012. Selain itu, mengenai kesangggupan DBMTR yang hanya 80 persen dari target 90 persen yang ditetapkan pemprov dalam pembangunan jalan dengan anggaran 'multi years' hingga 2016

"Kami kira kalau tidak selesai sesuai target ada yang salah dalam perencanaannya. Nanti kami akan pertanyakan apa sebetulnya alasannya. Kalau perencanaan bagus, sesuai waktu itu kan enggak ada masalah sebetulnya," kata Miftahudin.

Ia mengatakan, ketidaktepatan waktu pelaksanaan tersebut apakah karena perencanaan yang kurang atau keterlambatan pembebasan lahan. Karena seharusnya pembebasan lahan dengan pembangunan infrastruktur tidak harus bersamaan waktunya, karena biasanya pembebasan lahan menjadi penyebab keterlambatan pembangunan jalan.

"Kalau tidak selesai-selesai terus, nanti pembangunan jalan yang di luar amanat Perda bisa terbengkalai terus. Sebab masih banyak jalan-jalan provinsi yang harus diperbaiki," kata Miftah yang juga Ketua DPW PKS Banten.

Menurutnya, selama ini hal yang menjadi persoalan yaitu perencanaan yang kurang matang.

"Saya kira perencanaan kurang baik. Seharusnya pembebasan lahan dengan pelaksanaan tidak sama waktunya," kata Miftah.

Menurutnya, pembebasan lahannya seharusnya didahulukan dan diselesaikan sebelum pembangunan. Sehingga pelaksanaan pembangunan fisik bisa berjalan lancar dan tidak terganggu soal pembebasan lahan yang lambat.

Sementara jika terjadi keterlambatan pelaksanaan infrastruktur yang diamanatkan Perda No 2 Tahun 2012, maka bisa saja pihak DBMTR atau eksekutif mengajukan revisi perda, karena adanya usulan penambahan waktu pelaksanaan termasuk adanya kebutuhan anggaran yang harus disiapkan.

"Bisa disetujui bisa tidak. Yang jelas kami akan evaluasi karena di Banten kan pembangunan jalan tidak semua masuk Perda itu. Nanti jalan-jalan yang non perda bagaimana, kan harus diperhatikan juga," kata Miftahudin.

Sebelumnya Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Widodo Hadi mengatakan pihaknya mengaku pesimis mampu menyelesaikan pembangunan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam Perda Infrastruktur yakni Perda No 2 Tahun 2012.

Alasan pembangunan jalan tersebut tidak bisa selesai pada 2016 karena sejumlah ruas jalan masih terkendala pembebasan lahan dan juga tidak disetujuinya usulan penambahan anggaran untuk Tahun 2016 sebesar Rp2,5 triliun.

"Idealnya anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua jalan dalam Perda itu Rp2,5 triliun. Namun setelah dilakukan negosiasi dan rapat_rapat, ternyata yang disetujui untuk 2016 sekitar Rp850 miliar," kata Widodo.

Sehingga dengan anggaran sebesar itu, pihaknya memastikan target kinerja DBMTR terutama untuk menyelesaikan jalan dengan anggaran 'multi years' tersebut tidak akan bisa tercapai pada 2016.

Ia merinci beberapa ruas jalan yang masih membutuhkan anggaran cukup besar, antara lain jalan Palima-Pakupatan dengan nilai kontrak sekitar Rp250 miliar, namun baru dianggarkan Rp50 miliar. Kemudian ruas Palima-Pasar Teneng Rp160 miliaran, baru terealisasi Rp40 miliar, Jalan Hasyim Ashari Tangerang Rp90 miliaran, Jalan Otista- Siliwangi Tangsel Rp150 miliaran. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015