Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten mendukung upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba di rumah-rumah kost yang rawan dijadikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jika memang dibutuhkan Perda untuk mengatur penertiban rumah-rumah kosan itu. Kita siap saja, tentunya nanti akan dikaji dulu oleh Biro Hukum," kata Gubernur Banten Rano Karno usai peringatan hari pahlawan di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, untuk mengawasi dan mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.

"Tentu jika memang nantinya dibutuhkan Perda, harus berkoordinasi dulu dengan kabupaten/kota. Tentunya kami siap mendukung," katanya.

Badan narkotika nasional provinsi Banten meminta kepada pemprov Banten untuk membuat peraturan daerah yang mengatur penggunaan kos-kosan, agar tidak disalahgunakan. Karena hampir 50 persen pengguna narkoba yang ditangkap BNN terdapat dari rumah kos-kosan. 

Kepala BNNP Banten Kombespol Heru Februanto mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan  atas penyalahgunaan tempat tinggal yang biasa di sebut kos-kosan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan upaya untuk mencegahnya. 

"Rumah kos-kosan itu rawan disalahgunakan menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Kami sudah memiliki banyak bukti dan pengalaman dari penangkapan penyalahguna narkoba di rumah kosan," kata Heru.

Heru menyebutkan, dari data tahun 2015 ini, pengguna narkoba yang ditangkap BNN sebanyak 711 pengguna. Dari jumlah itu hampir separuhnya tertangkap, bukan berada di tempat keramaian seperti diskotik maupun tempat hiburan lainnya melainkan tertangkap petugas ketika berada di rumah kos-kosan.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015