Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap SR (22) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap penjaga warung nasi di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu (01/03).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa pelaku penikaman terhadap penjaga warung nasi itu dilatarbelakangi sakit hati karena selalu dilayani belakangan setiap kali memesan makan di warung milik korban.

Baca juga: Penjaga warung di Tangerang tewas setelah ditikam pekerja proyek

"Motifnya sakit hati ke korban, karena pelaku pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," jelas Aldo.

Menurutnya, selama ini pelaku sudah mengenali korbannya sejak bekerja di proyek dan sering memesan makanan di warung milik korban.

"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek, pelaku sakit hati ketika selalu terakhir," katanya.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan polisi bahwa sebelum melakukan aksi penikaman, pelaku ini berniat mencuri uang di warung korban dengan sempat mematikan saklar listrik sehingga bisa melancarkan aksinya dengan leluasa.

"Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi buta menusuk pelaku," ujarnya.

Setelah berhasil menghabisi korban, pelaku juga berhasil melukai dua korban lainnya yang saat itu menjadi saksi atas tindakan pelaku.

"Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023