Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang asing hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, dalam hal ini, kewarganegaraan dapat diperoleh melalui naturalisasi biasa maupun naturalisasi istimewa.

Hal itu disampaikan Tejo Harwanto dalam Opini Kebijakan yang digelar Balitbang Hukum dan HAM bersama Kanwil Kemenkumham Banten, di Banten, Senin (27/02/2023).

“Naturalisasi biasa adalah proses perolehan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan permohonan pada umumnya”, katanya.

Sementara, Naturalisasi Istimewa adalah pemberian kewarganegaraan oleh Presiden atas jasa dari WNA yang bersangkutan. Merujuk pada Pasal 20, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

“Biasanya, naturalisasi istimewa diberikan kepada Orang Asing yang berjasa dan memberikan kebanggaan bagi Negara Kesatuan RI melalui berbagai bidang seperti bidang Teknologi Informasi, Kebudayaan, Keolahragaan, ataupun bidang lainnya”, ujarnya.

Di Wilayah Provinsi Banten sendiri, Kanwil Kemenkumham Banten telah menerima sebanyak 26 (dua puluh enam) Permohonan Naturalisasi terhitung sejak Tahun 2020 hingga Februari 2023.

Tejo Harwanto menyebut, jumlahnya terdiri atas 3 Permohonan di Tahun 2020, 3 Permohonan di Tahun 2021, 12 Permohonan di Tahun 2022 dan 8 Permohonan di rentang waktu Januari-Februari di Tahun 2023 ini, dengan mayoritas Negara Pemohon berasal dari Malaysia, Korsel, Italia, Nigeria, Yaman, Australia, China dan Taiwan.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023