Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Banten, Darmawan M Sophian angkat bicara perihal kasus yang menimpa ketua IDI cabang Tangerang Selatan (Tangsel) FS, atas perkara pidana berupa dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif dalam bisnis alat kesehatan (alkes) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor YR, pada 2021 lalu, saat FS menjabat sebagai Direktur BBH.
Darmawan mengatakan, perkara pidana yang menimpa ketua IDI cabang Tangsel FS, merupakan perkara pribadi FS, bukan perkara yang menyangkut tentang keorganisasian profesi dokter yakni IDI.
“Perkara yang dilaporkan itu saat FS menjabat sebagai Direktur BBH, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi IDI,” kata Darmawan dalam keterangannya yang diterima Rabu, (22/02/2023).
Dikatakan Darmawan, terjeratnya FS dalam kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan, menurutnya ramai saat FS sudah menjabat sebagai ketua IDI terpilih cabang Tangsel. Kendati demikian, atas perkara pidana yang menjerat FS saat ini, Darmawan tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
““Poin pentingnya yakni kami dari IDI wilayah akan tetap memberikan kesempatan dan kepercayaan pada IDI cabang untuk menyelesaikan semua perkara hukum dari anggota IDI melalui Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) dan pendampingan bila dirasakan perlu atau diminta,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Darmawan, dalam menyikapi persoalan perkara FS saat ini, dia kembalikan sepenuhnya ke pihak cabang IDI Tangsel sendiri.
“Selama masih bisa diselesaikan di tingkat cabang, karena ini masalah adanya di cabang, dan tidak ada permasalahan dalam kegiatan keorganisasian, karena organisasi harus tetap berjalan, untuk memberikan rekomendasi ijin dan praktek dokter, nah kita akan tunggu dan mengikuti,” ujar Darmawan.
Selain itu, Darmawan bilang internal organisasi IDI memiliki AD/ART sendiri dalam menyikapi perkara pidana yang menjerat FS saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang menjabat sebagai Ketua IDI cabang Tangsel ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alkes yang merugikan pelapor YR sebesar Rp 2,8 Milyar.
Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut, yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Kasus ini sendiri laporannya dibuat direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu, dan teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Darmawan mengatakan, perkara pidana yang menimpa ketua IDI cabang Tangsel FS, merupakan perkara pribadi FS, bukan perkara yang menyangkut tentang keorganisasian profesi dokter yakni IDI.
“Perkara yang dilaporkan itu saat FS menjabat sebagai Direktur BBH, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi IDI,” kata Darmawan dalam keterangannya yang diterima Rabu, (22/02/2023).
Dikatakan Darmawan, terjeratnya FS dalam kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan, menurutnya ramai saat FS sudah menjabat sebagai ketua IDI terpilih cabang Tangsel. Kendati demikian, atas perkara pidana yang menjerat FS saat ini, Darmawan tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
““Poin pentingnya yakni kami dari IDI wilayah akan tetap memberikan kesempatan dan kepercayaan pada IDI cabang untuk menyelesaikan semua perkara hukum dari anggota IDI melalui Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) dan pendampingan bila dirasakan perlu atau diminta,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Darmawan, dalam menyikapi persoalan perkara FS saat ini, dia kembalikan sepenuhnya ke pihak cabang IDI Tangsel sendiri.
“Selama masih bisa diselesaikan di tingkat cabang, karena ini masalah adanya di cabang, dan tidak ada permasalahan dalam kegiatan keorganisasian, karena organisasi harus tetap berjalan, untuk memberikan rekomendasi ijin dan praktek dokter, nah kita akan tunggu dan mengikuti,” ujar Darmawan.
Selain itu, Darmawan bilang internal organisasi IDI memiliki AD/ART sendiri dalam menyikapi perkara pidana yang menjerat FS saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang menjabat sebagai Ketua IDI cabang Tangsel ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alkes yang merugikan pelapor YR sebesar Rp 2,8 Milyar.
Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut, yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Kasus ini sendiri laporannya dibuat direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu, dan teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023