Pengacara OC Kaligis memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo karena putusan pengadilan tentang kewajiban PT Asuransi Jiwasraya  untuk membayar uang tabungan senilai Rp30 milyar tidak dilaksanakan.

"Saya sudah mengirim surat ke-18 kepada Presiden supaya Menteri BUMN mematuhi hukum dan memerintahkan membayar uang tabungan sebagai pengacara sejak tahun 1966," kata Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis mengatakan kronologis permohonan melalui surat karena membaca koran mengenai kilas politik dan hukum dan mengutip ucapan Presiden " Agar Semua Pihak Menghormati Proses Hukum", peringatan itu berlaku bagi Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada Kamis (9/2) dipanggil Kejaksaan Agung.

Namun Menteri BUMN Erick Thohir sama sekali mengabaikan proses pengadilan maupun putusan yang telah  mempunyai kekuatan hukum tetap ("in  kracht") soal tabungan di Jiwasraya yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.

Menurut dia, sejak mediasi perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, bahwa hakim telah meminta melalui kuasa hukum tapi  Erick Thohir tidak bersedia menyempatkan diri untuk hadir di persidangan.

Padahal beberapa tahun lalu Wakil Presiden Boediono menghormati hukum dengan datang ke pengadilan untuk diminta keterangan sebagai saksi dan bersedia memberikan penjelasan kepada hakim.

Demikian pula, Ketua DPD RI, Lanyalla Mahmud Mattalitti telah pernah membuat satu keputusan yang ditujukan kepada pihak berwenang agar Jiwasraya membayar uang tabungan pemenang polis "Protection Plan", tapi menteri mengabaikan himbauan tersebut.

Bahkan sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan peringatan untuk eksekusi dan menjelang eksekusi salah seorang Direktur PT Jiwasraya, Angger P. Yuwono berulang kali datang ke kantor Kaligis.

" Angger P. Yuwono memaksa saya menandatangani restrukturisasi dimana uang saya hanya dikembalikan sebesar 60 persen dengan cicilan selama lima tahun tanpa bunga," kata Kaligis.

Kaligis menolak karena perjanjian pokok bahwa uang dikembalikan secara utuh sebesar Rp25 milyar ditambah bunga satu persen per bulan, hal itu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pihaknya membuka posko untuk korban penipuan Jiwasraya di kompleks Majapahit Plaza, Jakarta Pusat menampung pengaduan, bahwa penabung Jiwasraya dalam proyek "Protection Plan" gagal mendapatkan uang mereka kembali.

Kaligis berharap Presiden Jokowi bersedia menegur Menteri BUMN agar bersedia mengembalikan uang tabungan yang disimpan di Jiwasraya sebagai bukti semua pihak menghormati proses hukum. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023