Lebak (Antara News) - Kementerian Agama Provinsi Banten mendukung pembahasan rencana peraturan daerah pondok pesantren yag dilakukan DPRD setempat.

"Kami berharap rencana peraturan daerah (Raperda) bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Abdur Roup saat dihubungi di Lebak, Minggu.
     
Kemenag Banten tentu sangat mendukung Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren guna meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam.

Saat ini, jumlah Ponpes di Banten cukup banyak dan hampir semua ada di desa/kelurahan.

Pendidikan ponpes itu juga terdapat salafi dan modern.

Bahkan,  ponpes salafi juga terintegrasi dengan kurikulum pendidikan umum agar  lulusannya dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Karena itu, pihaknya optimistis perda itu akan memajukan pendidikan Ponpes yang dikelola oleh masyarakat.

"Kami mendukung perda itu untuk meningkatkan kemajuan ponpes di Banten," katanya.

Menurut dia, apabila perda ponpes diterbitkan pemerintah daerah, maka para kiai, ustad dan santri lebih berkualitas untuk mencetak manusia yang berilmu, berakhlak juga memiliki integritas terhadap bangsa.

Selain itu juga kehidupan para pengelola ponpes akan lebih baik dan sejahtera.

Mereka para kiyai dan ustad yang mengelola ponpes hanya ketulusan menyampaikan pembelajaran agama Islam di pesantren. 

"Kami yakin melalui perda ponpes itu diharapkan bisa membantu pendidikan agama Islam baik kesejahteraan pengelola maupun sarana dan prasarana ponpes," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini jumlah ponpes salafi di Banten tercatat 3.364 unit dan dapat memberikan sumbangan cukup besar terhadap pembangunan bangsa dan negara.

Dari 3.364 ponpes itu antara lain Kabupaten Serang, 661, Kabupaten Tangerang 580, Pandeglang 1.147, dan Kabupaten Lebak 735.

Kota Tangerang sebanyak 85, Kota Cilegon 34, Kota Serang 118 dan Kota Tangsel empat.

Ponpes salafi menerima kurikulum keagamaan, seperti kajian kitab kuning, fiqh, tafsir, hadist, tata bahasa Arab, nahu, sorof dan pengajian Quran.

Selain itu juga para santri juga menerima kurikulum pendidikan umum, diantaranya Bahasa Indonesia, Matematika, Biologi, Bahasa Inggris, IPS, IPA dan Ekonomi.

"Semua ponpes salafi itu dikelola oleh masyarakat," katanya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan penerbitan perda ponpes akan disesuaikan dengan kearipan lokal juga dalam upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidikan pesantren.

Mereka para lulusan ponpes wajib memiliki sertifikat yang ditandatangani kiai atau ustad juga disahkan oleh Kanwil Kemenag kabupaten/kota di Provinsi Banten.      Selanjutnya, sertifikat kelulusan ponpes bisa ditembuskan kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mereka berhak menajdi imam masjid/musola, guru ngaji, dan penceramah.

"Kami berkeyakinan perda ponpes ini merupakan langkah maju bagi pesantren di Banten," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015