Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akhirnya berhasil mengeksekusi pengosongan dan penyerahan satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand, Kota Bekasi pada Rabu (8/2). 

Eksekusi merupakan upaya kedua kalinya yang dilakukan oleh PN Bekasi setelah sebelumnya tertunda.

Pembacaan penetapan eksekusi dilakukan oleh jurusita pengadilan PN Bekasi yang disaksikan oleh pemohon eksekusi, kepolisian Polres Bekasi, Polsek Jatikarya, Kodim, Satpol PP, dan pengacara terlawan eksekusi. 

"Melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 359 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.5522/Jatikarya dengan Surat Ukur Nomor 56/1999 tanggal 15-03-1999 terletak di Kav. No.B1-01, setempat dikenal dengan Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok B1 Nomor 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Haryanto, Jurusita Pengadilan PN Bekasi saat membacakan surat penetapan eksekusi (8/11). Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Ketua PN Bekasi  Nomor 23/Eks. Ris. Lelang/2021/PN.Bks tertanggal 2 November 2022.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek lelang yang sebelumnya dimiliki Vonny Christine Montolalu. Melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, objek lelang dimenangkan oleh pemohon eksekusi. Kemudian, tanah dan bangunan dibalik nama menjadi nama Pemohon Eksekusi, Henricus Samodra.

Pada kesempatan yang sama, Haryanto sebagai pejabat jurusita PN Bekasi menyerahkan berita acara pengosongan kepada pemohon eksekusi. 

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tanah/bangunan rumah dalam keadaan kosong kepada Henricus Samodra. 

"Dengan telah diterimanya tanah/bangunan di atas, maka segala sesuatunya yang menyangkut tanah/bangunan tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus," tutup Haryanto.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023