Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang Banten berhasil mengungkap kasus narkoba golongan satu jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 kilogram.

Wakapolres Bandara Soetta  AKBP Anton Firmanto di Tangerang Kamis menyatakan pengungkapan kasus ganja sintetis ini merupakan  hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang  terlebih dahulu diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Bandara Soetta. Kemudian dilakukan  pengembangan sampai ke home industry.

"Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku  penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti
Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan
menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," ujar Anton.

Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ,
RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Polres Bandara berhasil menyita  4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia  cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.

"Kami juga menyita alat produksi seperti (
1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker,  2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2  buah timbangan digital," ungkap  Anton.

Wakapolres mengungkapkan, modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.

"Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," katanya.

Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2)  subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar
ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sementara  pembeli dipersangkakan  Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal
112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu menyatakan berdasarkan pesan
kapolda Metro Jaya, peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah termasuk institusi Polri tapi juga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

"Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dan konsisten dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba," kata Roberto.

Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini
mengimbau agar masyarakat menghindari aktivitas yang berhubungan dengan benda-benda terlarang tersebut.

"Bagi masyarakat, kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitarnya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan atau malah dikucilkan. Sebab untuk para pemakai narkoba, ada jalur yang bisa ditempuh seperti rehabilitasi melalui aturan hukum, karena tindakan ini semua adalah tanggung jawab bersama," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023