Panitia Khusua (Pansus) DPRD Banten untuk Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemprov Banten masih melakukan pembahasan raperda yang diusulkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar itu.

Ketua Pansus SOTK Banten Tb Luay Solfhani mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pembahasan pada bagian latar belakang ajuan raperda tersebut.

Baca juga: Pemprov Banten gelar gerakan penanaman 1.000 pohon serentak

“Kan itu ada latar belakangnya. Kita masih bahas itu,” kata Tb Luay di Serang, Rabu.

Diterangkan Luay, sejumlah dasar hukum yang disebutkan Pemprov Banten dalam mengajukan raperda tersebut tidak secara spesifik memiliki hubungan atau korelasi dengan keinginan Pemprov Banten untuk melakukan penataan kelembagaan dengan merampingkan atau mengurangi jumlah OPD.

Menurutnya, dasar hukum dimaksud tadi korelasinya adalah dengan penataan SOTK di internal OPD yang sudah dilakukan oleh Pemprov Banten melalui penyetaraan jabatan structural ke fungsional.

“Itu memang sudah disetujui Mendagri dan sesuai dengan KemenPAN-RB,” kata politisi PAN ini.

Penataan SOTK melalui penyetaraan jabatan struktural ke fungsional tersebut, kata Luay juga sesuai dengan amanat PP (peraturan pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016. 

Sebelumnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan Raperda SOTK ke DPRD Banten.

Dalam dokumen kajian raperda tersebut yang merupakan hasil koreksi rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banten rencananya akan ada sedikitnya 8 pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang bila raperda tersebut disahkan.

 Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang karena adanya penggabungan beberapa OPD dalam rapersa SOTK tersebut. 


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023