Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto buka suara terkait penetapan penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18) oleh Polisi di wilayah Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya, menurut Didik keputusan itu tidak adil dan tidak wajar.

"Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik. Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW," kata Didik, Senin (30/1).

Dikatakan Didik, pihaknya paham mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI tersebut. Didik menyebut, mahasiswa UI yang meninggal hasya merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.
Saya bisa memahami kerisauan masyarakat tersebut, mengingat Almarhum adalah sebagai korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya," ucapnya.

"Jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan subyektif, kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," lanjut dia.

Didik pun berharap agar penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk memberikan bukti dan fakta lainnya terkait insiden itu. Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari tudingan negatif terhadap Polri.

"Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya," imbuhnya.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023