Serang (Antara News) - Komisi Informasi Provinsi Banten meminta pemerintah provinsi mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di seluruh satuan kerja perangkat daerah.

"Oktober mendatang sudah mulai penilaian. Harapannya semua PPID pembantu berfungsi optimal, ada meja kerja, ruang kerja, dan terintegrasi antara PPID pembantu dengan PPID utama. Bagaimana Banten bisa mempertahankan posisi 4 besar kalau PPID tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Divisi Advokasi sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Banten Ade Jahran di Serang, Senin.

Ia mengatakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten belum lama ini melakukan 'roadshow' terkait keterbukaan informasi di sejumlah SKPD di lingkup Provinsi Banten maupun di Pemkab dan Pemkot se-Banten. Hasilnya, masih banyak Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di SKPD yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan hasil 'roadshow', masih banyak ditemukan SKPD yang sebetulnya  memiliki PPID, tetapi tidak berfungsi. Padahal, sudah ada SK gubernur, SK bupati, dan SK wali kota, tetapi belum diimplementasikan," kata Ade Jahran.

Ia mengatakan, belum berfungsinya PPID pembantu tersebut terlihat dari infrastruktur yang belum tersedia, seperti belum ada meja informasi, ruang informasi, maupun personelnya.

Menurutnya, dalam era keterbukaan informasi publik saat ini harus ada keseriusan dari badan publik dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ade mengatakan, PPID merupakan salah satu infrastruktur Keterbukaan Informasi Publik yang menyajikan informasi publik seperti tentang keuangan, bencana, kegiatan-kegiatan dinas, yang tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Keberhasilan Banten terkait keterbukaan informasi bukan dari KI, tetapi lebih besar adalah peran dari badan publiknya," katanya.

Ia mengatakan, informasi publik masih menjadi hal yang belum terbuka dengan sukarela oleh badan publik. Padahal UU KIP mengamanatkan bahwa informasi publik harus dibuka oleh badan publik, baik diminta maupun tidak diminta, harusnya informasi itu dijadikan sbg kebutuhan.

"Masih banyak warga belum mengetahui dan paham informasi publik dan hak untuk tahu informasi publik, termasuk d Banten. Untuk itu Komisi Informasi Banten terus mendorong badan publik agar transparan terhadap informasi publik," katanya.

Menurut Ade, salah satu agenda mendorong keterbukaan informasi publik itu adalah dengan memperingati hari hak untuk tahu sedunia (right to know day) yang dipusatkan di bunderan HI jakarta tanggal 27 dan 28 september 201. Seluruh komisioner KI se-Indonesia berkumpul berorasi, membagikan pamflet, stiker, spanduk dan 'longmarch' menyuarakan keterbukaan informasi publik.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Deden Apriyandi mengatakan, terkait belum optimalnya peran PPID Pembantu di sejumlah SKPD, karena sejumlah PPID Pembantu di SKPD terkena rotasi dan belum ada pejabat penggantinya.

"Memang kemarin pejabat lama banyak yang dirotasi. Kami sudah menyampaikan surat ke SKPD untuk segera mengoptimalkan PPID Pembantu. Apalagi pada Oktober ini ada pemeringkatan keterbukaan informasi publik, mudah-mudahan Banten minimalnya bisa mempertahankan posisi empat nasional terkait keterbukaan onformasi badan publik," kata Deden.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015