Kejaksaan Negeri Biak Numfor melakukan dialog interaktif tentang Jaksa menyapa dengan tujuan agar masyarakat mengetahui peran dan fungsi Jaksa pengacara Negara dalam pendampingan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan di kanal YouTube RRI Biak Numfor, Kamis (26/1).

Kepala Seksi Perdata & TUN Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Willy Ater menjelaskan, sebagai Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi Pemerintah (otonom dan vertikal) juga kepada BUMN / BUMD yang ada di Biak Numfor dan Supiori. 

Baca juga: Kejari Biak Numfor Kembali Terapkan Restoratif Justice

"Kejaksaan pada prinsipnya berharap melalui Pendampingan Hukum dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dan kabupaten Supiori," tutur Willy.
 
Pegawai Kejaksaan Negeri Biak Numfor saat melakukan dialog interatif Jaksa menyapa bersama RRI, Kamis (26/1)

Selain itu Willy juga menyarankan kepada masyarakat umum yang ada di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori agar dapat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Kata Willy, jika ingin mendapati pelayanan hukum (gratis) yang diantaranya berupa konsultasi hukum terhadap setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor H Arung Boro menambahkan bahwa pendampingan hukum oleh JPN merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang dapat diberikan Kejaksaan kepada Pemerintah Daerah juga kepada BUMN / BUMD. 

"Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dilakukan pukul 08.05 dan berakhir pukul 08.50 Wit. Tujuanya untuk mensosialisasikan tentang pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Biak Numfor," tutup Arung Boro.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023