Serang (Antara News) - DPRD Provinsi Banten menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren selesai pada 2015.

"Semula usulan pembuatan Raperda Ponpes itu akan diparipurnakan tanggal 22 Oktober 2015 sesuai permintaan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, tapi kami tidak bisa melakukannya karena waktunya sangat mepet," kata Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah di Serang, Minggu.   

Ia mengatakan, saat ini DPRD Provinsi Banten sudah menerima tiga raperda yang diusulkan Gubernur Banten Rano Karno yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Pembentukan SOTK RSUD Malingping, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.

"Pembahasan tiga raperda ini membutuhkan waktu satu bulan lebih.  Jadi, usulan pembentukan Raperda Ponpes kemungkinan baru bisa diparipurnakan oleh DPRD setelah pembahasan tiga raperda itu selesai tepatnya bulan Desember 2015 nanti," katanya.

Menurut Asep, alokasi anggaran pembuatan Raperda Ponpes, yang merupakan raperda inisiatif DPRD Banten, direncanakan sebesar Rp150 juta dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten SM Hartono menambahkan, FSPP tidak perlu khawatir, mengingat pembuatan Raperda Ponpes tersebut sudah menjadi prioritas DPRD Provinsi Banten.

"Saat ini, Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Banten sedang membahas usulan pembuatan Raperda Ponpes, target kami tahun ini Perda Ponpes sudah selesai karena itu FSPP tidak perlu khawatir," kata Hartono.

Sementara itu, Ketua Presidium FSPP Banten KH Sodiqin menyambut baik inisatif DPRD Banten untuk mengusulkan Raperda Ponpes dan berharap pembuatan raperda itu benar-benar bisa direalisasikan.

"Jumlah ponpes di Provinsi Banten sebanyak 3.561 ponpes. Ponpes ini membutuhkan payung hukum, oleh karena itu kami benar-benar mengharapkan pembentukan Raperda Ponpes dapat direalisasikan. Kita membutuhkan Perda Pesantren dalam upaya memberikan payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk membantu pondok pesantren," kata Sodiqin.

Ia mengatakan, selama ini pendidikan pondok pesantren kurang mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah daerah, seperti dalam upaya mendapatkan bantuan baik secara fisik maupun kesejahteraan bagi para pendidik pondok pesantren.

"Selama ini pondok pesantren kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Begitu juga kadang ada perbedaan perhatian antara negeri dan swasta," katanya.

Salah satu penyebabnya, kata Sodiqin, karena belum adanya regulasi yang jelas bagi pesantren, serta kekhawatiran ada kesalahan dari pemerintah atas pemberian bantuan bagi pesantren tersebut,  akibat ada anggapan pesantren menjadi kewenangan Kementerian Agama  atau instansi vertikal.

 "Memang bantuan selama ini tetap ada, tapi kami menilai masih sangat minim. Kalau ada perda, regulasinya sudah jelas, Pemda juga tidak ada kekhawatiran jika ingin membantu," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015