Jakarta (Antara News) - Berbeda dengan daerah lain di Provinsi Banten, Pilkada yang berlangsung di Kota Tangerang Selatan nampaknya akan berjalan dengan sengit mengingat kekuatan masing-masing calon merata, baik pendukung maupun kemampuan intelektual.

Hal ini akan menjadi pekerjaan berat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan agar masing-masing calon dapat bersaing dengan sehat sampai saat pengumuman hasil Pilkada tanpa menimbulkan sengketa.

Tiga pasangan calon wali kota dan wakil kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu meliputi nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra  diusung Gerindra dan Demokrat dan nomor urut dua Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura.

Selain itu petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang diusung Partai Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PAN dan PPP dengan nomor pasangan urut tiga.

Apabila Pilkada serentak di Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang berjalan relatif "adem", tidak demikian halnya di Kota Tangerang Selatan yang ditandai masing-masing pasangan menyampaikan protes kepada Panwaslu setempat.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tangsel Muhamad Acep mengakui adanya sejumlah laporan dari masing-masing calon terkait adanya pelanggaran dari masing-masing calon, mulai dari politik uang, keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mendukung petahana, sampai kampanye hitam.

Pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada camat Pondok Aren untuk kasus politik uang menyusul laporan warga yang menyebutkan adanya ajakan melalui pesan singkat melalui telepon yang berbuyi ajakan bagi warga yang ikut dalam kegiatan akan mendapat uang sebesar Rp50 ribu.

Panwaslu juga telah melakukan pemanggilan kepada camat Pamulang terkait Ketua DPRD, M Ramlie yang juga ketua tim sukses Airin- Benyamin dalam kegiatan gerak jalan di Pamulang menggunakan baju bertuliskan Airin-Benyamin bernomor 3.

Petahana juga dilaporkan ke Panwaslu setempat oleh pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra karena dugaan tiga pelanggaran pilkada.

Djoko Prasetyo selaku Wakil Sekretaris Tim Kampanye Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra di Tangerang, Jumat (18/9) mengatakan, ketiga pelanggaran yang dilaporkan yakni kegiatan peluncuran WIFI "corner" Gratis oleh Pemkot Tangsel di Taman Kota 1 pada Jumat (28/9).

Lalu, kegiatan penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat pada Kamis (27/9) serta kegiatan portal resmi Pemkot Tangsel yang memublikasikan Airin Rachmi Diany dalam masa kampanye.

Ia merinci, untuk pelanggaran pertama sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, Airin telah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemda. Begitu juga melaksanakan kampanye di luar jadwal.

Karena itu, jika tuduhan terbukti, sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi bahkan hingga pembatalan.

Begitu juga dengan kegiatan pemberian benih ikan, jika Airin telah melibatkan BUMN/BUMD serta fasilitas Negara, maka sanksi pun sama, yakni mulai dari pembatalan hingga pidana.

Sementara untuk portal Pemkot Tangerang Selatan, saat membuka situs tersebut selalu tampil banner buku Airin. Jika diklik maka pengunjung masuk ke dalam data center dan masyarakat bisa mengunduh buku itu.

Buku yang berisi tentang kegiatan pembangunan tersebut pun tidak diketahui waktu pembuatannya. Untuk kasus ini, pihaknya menduga bila Airin telah menggunakan dana pemerintah dalam kegiatan kampanye.

Tim kampanye Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra pun telah melampirkan beberapa bukti seperti foto kegiatan hingga buku Airin yang diduga sebagai alat kampanye.

    Teguran
Terkait sejumlah laporan Panwaslu telah memberikan teguran dan akan memanggil sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, terkait pemasangan foto Airin-Benyamin sebagai calon petahana dalam sosialisasi program kegiatan.

Muhamad Acep mengatakan, dinas yang telah diberikan teguran, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Humas dan Protokol, DPPKAD hingga Bappeda.

Ia mengatakan, dinas tersebut telah memasang foto Airin-Benyamin dalam kegiatan sosialisasi yang dikhawatirkan masuk sebagai bagian dari kampanye dan menggunakan dana APBD. Misalnya saja, Bagian Humas dan Protokol Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang memasang foto Airin-Benyamin dalam program kegiatan.

Karena, sebagai calon petahana, pasangan Airin-Benyamin memiliki keuntungan untuk bersosialisasi melalui program kegiatan.

Karena itu, Panwaslu telah menyampaikan surat dan memanggil untuk dilakukan konsultasi dengan dinas tersebut guna menghindari alasan ketidaktahuan.

"Bila memang mereka tidak mengetahui, kita minta untuk tidak dilakukan lagi. Kalau pun ingin bersosialisasi kegiatan maka bisa menggunakan logo Tangsel atau foto kepala dinas terkait," ujarnya.

Ia berharap tidak ada foto petahana dalam spanduk maupun alat peraga lainnya dalam program kegiatan dinas, apalagi dijadikan bahan kampanye.

Sebab, untuk alat peraga kampanye telah dilakukan oleh KPU sesuai aturan yang ada agar semua pihak memiliki porsi yang sama. "Intinya, kita sudah ingatkan agar tidak terjadi lagi," ujarnya. 
      
Acep mengatakan, jangan sampai nantinya ada dana APBD yang terpakai untuk kampanye melalui program kegiatan lainnya.

Bahkan, Panwaslu telah menemukan dua pelanggaran dalam pilkada ini dan akan dipublikasi pekan depan.

"Pekan depan akan kita ekspose dua temuan pelanggaran. Belum dapat kita sebutkan jenis pelanggarannya," ujarnya.

KPU mulai Rabu (2/9) memasang alat peraga berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Muhammad Subhan mengatakan, pemasangan alat peraga sudah sesuai dengan ketetapan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemprov, pemkab/kota, perangkat kecamatan, hingga ke perangkat kelurahan.

Seluruh alat peraga tersebut akan dipasang oleh KPU sebagai bentuk sosialisasi hingga tanggal 5 Desember 2015. Adapun alat peraga akan dipasang mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
    
    Pemilih 
Pilkada Kota Tangsel diperkirakan akan diikuti lebih dari 900.000 pemilih. Hal itu dapat dilihat dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Banten. Berdasarkan hasil rekapitulasi tercatat 939.674 jiwa.

Muhammad Subhan mengatakan, data tersebut merupakan hasil pendataan di tujuh kecamatan dari 54 kelurahan.

Adapun rincian DPS dari tujuh kecamatan tersebut, yakni di Kecamatan Ciputat dengan total 376 TPS untuk 142.343 jiwa dengan rincian 71.315 pemilih laki-laki dan 71.351 perempuan.

Lalu di Ciputat Timur dengan 277 TPS, ada 128.387 jiwa dengan rincian 63.864 pemilik laki-laki dan 64.523 perempuan.

Di Kecamatan Pamulang dengan 568 TPS, ada 214.325 pemilih dengan 107.224 laki-laki dan 107.101 perempuan. Kecamatan Pondok Aren ada 203.393 jiwa dengan 101.328 laki-laki dan 102.065 perempuan dengan total 527 TPS.

Sedangkan di Kecamatan Serpong ada 103.201 pemilih dengan rincian 51.116 laki - laki dan 52.085 perempuan serta total yakni 191 titik.

Sementara di Serpong Utara ada 92.215 jiwa dengan laki-laki 45.572 jiwa dan 46.643 perempuan serta total TPS yakni 194 lokasi. Untuk di Kecamatan Setu yakni 55.810 jiwa dengan 28.265 laki-laki dan 27.545 perempuan dan 112 TPS.

Bila diakumulasi, maka totalnya, yakni ada 2.245 TPS dengan 468.397 pemilih laki-laki dan 471.277 perempuan.

Ia menambahkan, bila dibandingkan dengan DPT saat pemilihan Presiden tahun 2014, adanya pengurangan 20 persen.

Hal ini karena saat pemilihan presiden lalu semua warga bisa memilih dengan menggunakan KTP dan dimana saja. Beda dengan Pilkada yang hanya pada identitas wilayah tersebut.

"Setelah penetapan DPS ini, KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan DPT dalam Pilkada Tangerang Selatan," ujarnya.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015